Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani membela Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi soal pemberhentian proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter. Menurut Zita, pemberhentian itu merupakan penghematan anggaran.
"Sebetulnya ini soal perampingan anggaran. Tujuan Pak Pj Gubernur baik agar tidak boros anggaran. Karena kalau melihat postur anggaran ITF, jauh lebih besar dari RDF, padahal hasilnya sama saja, bahkan mungkin lebih baik RDF," kata Zita Anjani kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Zita memandang hasil olahan refused derived fuel (RDF) bisa bermanfaat karena dapat dijadikan energi terbarukan untuk pabrik semen. Jadi, ke depannya fasilitas tersebut diyakini tak akan membebani pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat dari manfaatnya, RDF plant itu dapat menghasilkan produk yang bisa dibeli oleh pabrik semen dan PLN, juga, hasilnya bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan untuk pembangkit tenaga listrik. Sehingga ke depannya bisa dibiayai sendiri, tidak membebani pemerintah," ucapnya.
Selain itu, durasi pembangunan RDF lebih singkat dibandingkan ITF. Zita mencontohkan fasilitas RDF yang terdapat di Bekasi, hanya dibangun dalam waktu 1,5 tahun.
"Sedangkan ITF, di Sunter, dari tahun 2016 sampai saat ini belum rampung juga. Saya pikir kita sudah bisa menilai, dari efisiensi anggaran dan waktu, sudah jelas RDF lebih ideal, apalagi soal manfaatnya," jelasnya.
Kendati begitu, politikus PAN itu mengingatkan Pemprov memerhatikan betul tata letak keberadaan RDF. Zita meminta agar fasilitas RDF tak diletakkan di area dekat permukiman penduduk.
"Namun dalam peralihan dari ITF ke RDF, saya berharap, Pemprov bisa memikirkan tata letaknya, jangan di tempat padat penduduk, karena sangat tidak tepat jika pengolahan sampahnya dekat dengan permukiman," tegasnya.
Ketua Komisi B DPRD Beri Kritik
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail memandang penghentian proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter merupakan masalah krusial. Pasalnya, Ismail menilai Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono telah melanggar regulasi karena membatalkan proyek tersebut.
"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," kata Ismail dalam rapat kerja di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Rapat diikuti anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama unsur eksekutif. Antara lain Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, perwakilan JakPro, hingga PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) selaku anak usaha JakPro yang ditugaskan membangun ITF Sunter.
Ismail memandang setidaknya ada sejumlah regulasi yang dilanggar oleh Heru Budi buntut pembatalan ITF. Pasalnya, ITF Sunter memiliki dasar hukum yang jelas karena telah disahkan melalui Perda APBD.
Dengan demikian, Ismail menganggap wajar apabila mencuat usulan mengajukan hak angket atas pembatalan tersebut.
"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 23, kemudian Perpres 35, dan juga Pergub 65 Tahun 2019 tentang Perda APBD yang mengesahkan anggaran," jelasnya.
Selanjutnya: Penjelasan Heru Budi.
Simak Video: Intip Lokasi ITF Sunter yang Bakal Dijadikan Parkiran JIS