Kasi Undang-undang Kumdam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, dikembalikan kesatuan Kodam I/Bukit Barisan. Hal ini usai TNI AD menyatakan tak ditemukan pelanggaran atas tindakan Mayor Dedi.
Mayor Dedi Hasibuan diketahui sebelumnya telah diperiksa Puspom TNI terkait peristiwa mendatangi Polrestabes Medan bersama sejumlah prajurit.
Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan untuk mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial AR Hasibuan. Mayor Dedi menjadi penasihat hukum AR Hasibuan, yang merupakan saudara sepupunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadispenad Brigjen Hamim Tohari mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, tidak ditemukan pelanggaran pidana.
"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya," kata Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Mayor Dedi sempat diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa oleh Puspom TNI. Namun, setelah tak ditemukan pelanggaran, Mayor Dedi kembali diserahkan ke Kodam Bukit Barisan.
"Sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," kata dia.
Simak halaman selanjutnya
Meski begitu, belum diketahui apakah Mayor Dedi akan langsung kembali aktif bekerja di Kodam Bukit Barisan. Brigjen Hamim mengatakan keputusan berada di tangan Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin.
"Itu nanti diserahkan ke Pangdam," kata dia.
Sebelumnya, Mayor Dedi sempat diperiksa Puspom TNI. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor Dedi.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Mayor Dedi sempat diperiksa oleh Staf Intelijen (Satinteldam) Kodam I/BB untuk dimintai keterangan serta klarifikasi.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut perbuatan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit adalah tindakan tak etis. Dia pun sudah memerintahkan agar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko memeriksa oknum TNI tersebut.
(dwia/maa)