Imparsial Tetap Kritik TNI Jadi Penasihat Hukum Sipil, Mengapa?

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Minggu, 13 Agu 2023 06:51 WIB
Foto: Deputi Imparsial Ardi Manto (dok. screenshot)
Jakarta -

Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan bantuan hukum yang diberikan perwira TNI ke sipil tak pernah ada penolakan dari hakim di pengadilan pidana atau perdata. Imparsial tetap menganggap tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Advokat.

Deputi Imparsial Ardi Manto awalnya menyoroti TNI yang melandaskan argumentasi soal perwira jadi penasihat hukum berdasarkan Keputusan Panglima TNI KEP/1089/XII/2017.

"Pernyataan Kapuspen TNI yang mendasarkan argumentasinya pada KEP/1089/XII/2017 adalah juga tidak tepat, karena Keputusan Panglima TNI itu sendiri bertentangan dengan UU Advokat," kata Ardi kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Ardi menekankan bahwa pemberi bantuan hukum tidak boleh berstatus pegawai negeri dan pejabat. Sementara, kata dia, TNI merupakan profesi yang masuk kualifikasi pejabat berdasarkan Pasal 92 ayat (3) KUHP.

"Pemberi bantuan hukum atau advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat, sementara, prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (3) KUHP adalah termasuk dalam kualifikasi pejabat," ucapnya.

Lebih lanjut, Ardi juga menyoroti Keputusan Panglima No 1089 yang disinggung oleh Kapuspen TNI. Menurutnya, Keputusan Panglima tersebut masih menggunakan paradigma Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang harusnya sudah diganti dan diubah.

"Paradigma Keputusan Panglima No. 1089 tersebut masih menggunakan paradigma UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, di mana seharusnya UU tersebut telah diganti/diubah karena tidak memberikan batasan yang tegas antara yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer," ujar dia.

"Silang sengkarut masalah ini semakin membuktikan pentingnya Pemerintah untuk segera merevisi UU No 31 tahun 1997 agar tidak ada lagi pertentangan norma hukum," lanjut dia.

Selain itu, dia juga berpendapat Keputusan Panglima TNI tidak punya kekuatan hukum karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. "Keputusan Panglima TNI tersebut juga dengan sendirinya tidak punya kekuatan hukum karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu UU Advokat," imbuhnya.

Baca pernyataan Kapuspen TNI di halaman berikutnya.

Simak juga 'TNI: Mayor Dedi Tak Ditahan Namun Dipastikan Kena Hukum Disiplin':







(maa/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork