Ketua RW Pluit yang Lecehkan Pegawai Kelurahan Mangkir Panggilan Polisi

Ketua RW Pluit yang Lecehkan Pegawai Kelurahan Mangkir Panggilan Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 12 Agu 2023 16:43 WIB
A young woman protects herself by hand
Foto: Ilustrasi pelecehan (iStock)
Jakarta -

Pria berinisial ST (72), ketua RW di Pluit, Jakarta Utara, mangkir pemeriksaan polisi sebagai tersangka. ST meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit dan sudah tua.

"Kita sudah melakukan pemanggilan, namun yang tersangka ini usianya sudah 72 tahun. Jadi kemarin dari pihak pengacara datang ke sini untuk meminta penundaan waktu," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Aeni menambahkan tersangka ST juga mengaku tengah sakit. Berdasarkan penuturan kuasa hukum, ST hendak menjalani operasi mata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tersangka sedang sakit. Kebetulan juga mau persiapan operasi mata. Persiapan katanya, dia harus berobat dan untuk persiapan katanya mau operasi mata," ujarnya.

Alasan Pelaku tak Ditahan

ST ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara menjadi alasan polisi tak menahan ketua RW.

ADVERTISEMENT

"Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian," ujarnya.

Pasal 5 Berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Baca di halaman selanjutnya: tanggapan ketua RW....

Lihat juga Video: 4th Runner Up MUID Cerita Pengalamannya Saat Body Checking

[Gambas:Video 20detik]



Ketua RW Ngaku 'Cuma' Bercanda

Tim kuasa hukum ST (72), ketua RW di Pluit, Jakarta Utara buka suara soal dugaan pelecehan nonfisik terhadap wanita pegawai kelurahan, RI. Kuasa hukum menyebut kliennya tak berniat melecehkan, tetapi hanya 'bercanda'.

"Sebenarnya klien kami merasa bahwa fine-fine aja awalnya, ini kan berteman, terus tiba-tiba dilaporkan karena ada unsur (pelecehan). Kan kalau menyangkut masalah pidana harus melihat masalah mens rea-nya, melihat niat, ada niat jahat seseorang di situ," kata kuasa hukum ST, Daniel, kepada wartawan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).

Daniel mengatakan kliennya mengaku tak ada niat melecehkan pegawai kelurahan. Daniel menyebut kliennya 'hanya bercanda'.

"Sementara kalau dilihat dari pada pengakuan klien kami sendiri bahwa ini hanya bercanda tidak ada maksud lain dan kalau dilihat dari segi fisik itu dia usianya sudah 80 tahun. Kalau melihat matanya sudah kabur dan dia juga kalau untuk bercanda-canda untuk orang dewasa itu untuk menghibur diri, tidak ada maksud untuk kejahatan," sambungnya.]

Daniel menjelaskan duduk perkara kejadian tersebut. Menurutnya, awalnya pegawai kelurahan berinisial RI itu meminta jabatan kepadanya, namun ditolak oleh ST.

"Berawal dari adanya permintaan jabatan untuk mengelola keuangan RW 06 kepada klien Kami, kemudian ditolak oleh klien kami dengan alasan melanggar menjabat, karena tidak boleh rangkap jabatan dalam pengurusan kelembagaan RW 06," ujar Daniel.

Diketahui RI merupakan pengurus lembaga musyawarah kelurahan (LMK). Daniel menyebut bahwa RI tetap memaksa meminta kepada Ketua RW agar bisa mengurus keuangan di RW.


Korban Bantah Tuduhan Minta Jabatan


Pegawai kelurahan berinisial RI (40) yang menjadi korban pelecehan seksual ketua RW di Pluit, Jakarta Utara, buka suara soal dirinya dituding meminta jabatan di jajaran RW. RI membantah dan menyebut dirinya sudah mencalonkan diri sebagai anggota pengurus lembaga musyawarah kelurahan (LMK).

"Kalau soal saya minta jabatan, sama sekali tidak benar. Karena sebelum dia jadi ketua RW, saya sudah mencalonkan diri sebagai anggota LMK. Kalau saya mau mencari jabatan, kenapa saya nggak mencalonkan sebagai RW," kata RI pada wartawan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (12/8/2023).

Lagi pula, menurutnya, jika pada saat itu ia mencalonkan diri sebagai ketua RW, ia yakin bisa menang karena ada 13 RT yang mendukungnya.

"Karena pemilihan RW itu kurang lebih harus... Kan kita ada 21 RT, 13 RT sudah memihak saya, belum tentu delapan RT lainnya memihak mereka. Pasti bukannya saya tinggi hati, tapi udah jelas kemenangan di tangan saya karena 13 RT sudah mendukung saya," ujarnya.

Ia mengatakan memutuskan menjadi pengurus LMK karena untuk menghindari ketua RW tersebut. Ia juga mengaku sudah diwanti-wanti oleh suaminya agar tidak ikut campur di pengurusan RW.

"Kenapa saya nggak ikut pemilihan RW? Karena pemilihannya itu LMK dulu, RT, baru RW. Kenapa saya memutuskan jadi LMK? Karena saya tahu calonnya ini bakal Pak RW ini dan saya sudah diwanti-wanti kalau dia yang jadi ketua RW, saya nggak usah jadi kepengurusan RW," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads