Ketua RW di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial ST (72) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap pegawai kelurahan, wanita berinisial RI. Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni, mengatakan ST terbukti lakukan pelecehan terhadap RI.
"Di sini, kita juga sudah melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap korban dan para saksi, serta terlapor. Setelah gelar, status sekarang sudah sebagai tersangka," kata Aeni pada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Aeni mengatakan pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa flash disk rekaman suara. Pihaknya juga sudah memeriksa dengan ahli pidana untuk menentukan apakah kasus tersebut tergolong di pidana atau tidak, mengingat undang-undang tentang pelecehan verbal tersebut baru disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologinya kan dia berbicara melalui telepon ya, itu sudah ada rekamannya juga, kita sudah menyita rekaman itu dari korban dalam bentuk flash disk. Cukup, kita kan juga sudah memeriksa ahli pidana juga, karena ini UU baru," ujarnya.
"Di situ harus ada ahli pidana yang mengatakan bahwa ini tuh masuk nggak sih ke dalam UU TPKS. Terus juga ada pemeriksaan secara psikologis juga terhadap korban. Itu juga sudah dilakukan. Jadi sudah ada saksi, ada ahli, keterangan ahli, barang bukti sudah ada," sambungnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ST tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Jadi kami tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak (terhadap Tersangka). Makanya kami hanya melakukan pemanggilan saja terhadap Tersangka," ungkapnya.
Aeni tak menjelaskan detail penetapan tersangka ketua RW ini. Yang pasti, ST ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023.
"Saya lupa tanggalnya (penetapan tersangka), tapi bulan kemarin. Kemarin kita agak lama karena kan kita harus.... Kasus TPKS ini kan undang-undangnya baru, baru Mei 2022, baru ada UU," tuturnya
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban, Steven Gono, mengatakan intimidasi itu tak dilakukan langsung oleh ST, melainkan oleh pengurus RW lainnya.
"Kalau intimidasi dari pak RW-nya nggak ada ya, tapi untuk dari sekretaris dan orang-orang yang pro sama dia tuh ada," kata Steven saat jumpa pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (12/8/2023).
Ia mengatakan bentuk intimidasi yang dilakukan itu berupa tudingan-tudingan yang tidak benar. Ia mencontohkan bahwa korban dituduh sengaja ingin menjatuhkan ST dari jabatannya sebagai ketua RW.
"Ada tekanan-tekanan yang mengatakan ini tipu-tipulah, berusaha untuk menjatuhkan dialah. Makanya bisa timbul omongan cari jabatanlah, dan segala macamnya itu. Kan itu sudah masuk fitnah ya," tuturnya.
Simak juga Video: 4th Runner Up MUID Cerita Pengalamannya Saat Body Checking