Kronologi Versi Korban
Pengacara korban, Steven Gono, mengungkapkan kronologi peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya. Sebagai informasi, korban yakni, RI merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Pluit dari RW 06.
"Pada Juni 2022, kira-kira pukul 10.00 WIB, RI menerima panggilan telepon dari ST. Saat membuka pembicaraan, pelaku menanyakan korban sedang berada di mana dan melakukan apa. "Klien saya bilang hendak mandi karena baru selesai berolahraga. Tapi Saudara ST bertanya lagi, 'Apakah ada orang lain di rumah?', dan Saudara ST mengatakan ingin memandikan Saudari RI," kata Steven.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena merasa tidak nyaman, RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan lain. Kemudian, ST akhirnya bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan Pluit.
"(RI menjawab) semua lubang di jalan sudah diperbaiki. Akan tetapi Saudara ST mengatakan 'masih ada lubang yang belum ditambal'," tutur Steven.
Pada momen ini, korban kembali berupaya mengalihkan pembicaraan. Hanya, ST disebut terus-menerus membahasnya sehingga membuat korban tidak nyaman.
"Klien saya nggak berani marah karena dia masih ada hubungan profesional sama Ketua RW, mereka kenalnya juga sudah lama, sudah belasan tahun. Jadi dianggapnya sudah kayak keluarga sendiri. Cuma, dia kaget. Kok bisa kayak begitu," ungkapnya.
Sementara itu, RI ternyata diam-diam merekam percakapan yang bernada pelecehan seksual tersebut. Alasannya, korban diduga mengalami pelecehan seksual nonverbal dari ST lebih dari satu kali.
(wnv/zap)