Polisi: Ketua RW Pluit Ngaku Bercanda Saat Lecehkan Pegawai Kelurahan Via HP

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 12 Agu 2023 15:48 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. iStock)
Jakarta -

Ketua RW di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial ST (72) jadi tersangka setelah melecehkan pegawai kelurahan, wanita berinisial RI lewat sambungan telepon. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan tersebut tapi dia menyebut itu bercanda.

"Iya. Dia mengakui melakukan itu, mengucapkan itu," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Saat itu, pelaku berdalih ucapan yang dilontarkan kepada korban hanya candaan. Namun perbuatan yang dilakukannya tersebut masuk pada pelecehan seksual seperti yang tercantum dalam undang-undang.

"Tapi, 'saya kan hanya bercanda', itu. Bukan nggak mengakui, mengakui tapi dia bercanda bilangnya. Padahal dalam UU ini kan perspektifnya bukan dari pelaku, tapi korban," ujarnya.

Atas kasus yang ada, ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara menjadi alasan polisi tak menahan Ketua RW.

"Jadi yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian," ujarnya.

Lihat juga Video: 4th Runner Up MUID Cerita Pengalamannya Saat Body Checking






(wnv/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork