Ini Pasal yang Menjerat Kakek Penyebar Hoax 'Pendemo Ditusuk Aparat'

Ini Pasal yang Menjerat Kakek Penyebar Hoax 'Pendemo Ditusuk Aparat'

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 11 Agu 2023 16:19 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kakek asal Bekasi, R (59), ditangkap polisi setelah menyebarkan video hoax disertai narasi 'pendemo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot'. Kakek R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.

Dalam keterangan yang disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023), Kakek R dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi:

ADVERTISEMENT

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Pasal 14 KUHPidana berbunyi:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 KUHPidana berbunyi:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Fakta Video Kejadian 2018


Kakek berinisial R (59) asal Bekasi ditangkap polisi setelah menyebarkan video hoax dengan narasi 'pendemo ditusuk aparat'. Polisi menegaskan video yang disebar si kakek ini adalah video lama dan tidak ada kaitannya dengan demo buruh pada Kamis (10/8/2023).

"Itu kejadian, pada 2018 di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah," kata Ade Safri.

Sebagai informasi, video yang disebar Kakek R ini berisi video pemuda yang tengah kritis dan tengah mendapatkan penanganan medis. Pada kepala bagian kiri pria tersebut tertancap sebilah sangkur.

Ade Safri kemudian mengirimkan sebuah tautan berita terkait fakta peristiwa tersebut. Faktanya, kejadian tersebut tidak ada kaitannya dengan demo kemarin.

Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan kejadian sebenarnya adalah Pratu ML menikam Dekris Bakarbessy, warga Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, di bagian kepala pada Selasa (1/5/2018). Oknum tersebut kemudian dikeroyok oleh warga hingga pingsan.

Kakek R ditangkap di Bekasi pada Jumat (11/8) dini hari. Saat ini ia menjalani pemeriksaan intensif.

R mengaku mendapatkan video hoax tersebut dari grup WhatsApp, yang kemudian dia sebar ulang tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu.

"Akan tetapi Tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa karena tersangka memiliki grup pada WhatsAppnya kurang lebih sebanyak 54 grup," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads