Jadi Tersangka, Kakek Sebar Hoax 'Pendemo Ditusuk Aparat' Langsung Ditahan

Jadi Tersangka, Kakek Sebar Hoax 'Pendemo Ditusuk Aparat' Langsung Ditahan

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 11 Agu 2023 13:25 WIB
Pria inisial R (59) asal Bekasi ditangkap usai sebar hoax Pendemo Ditusuk Aparat.
Pria inisial R (59) asal Bekasi ditangkap setelah menyebar hoax 'pendemo ditusuk aparat'. (dok. istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria asal Bekasi berinisial R (59) karena menyebarkan video hoax disertai narasi 'pendemo ditusuk aparat'. Pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023).

R ditangkap oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (11/8) pukul 02.00 WIB tadi. Tersangka R kini ditahan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Ade Safri menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

"Untuk ancaman hukum terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," kata dia.

"Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, R ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong. R menyebarkan video disertai narasi hoax 'pendemo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat'.

R mengaku mendapatkan video hoax tersebut dari grup WhatsApp yang kemudian dia sebar ulang tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu.

"Akan tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa karena tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup," imbuhnya.

Tonton Video: Detik-detik Siswa SMA di Banjarmasin Tusuk Teman Satu Sekolah

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads