Dugaan Show of Force Saat Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 20:07 WIB
Foto: Mayor Dedi saat bicara dengan PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Peristiwa belasan anggota TNI Kodam I Bukit Barisan (Kodam I/BB) mendatangi Mapolrestabes Medan mendesak penangguhan penahanan tersangka bernama Ahmad Rosid Hasibuan berbuntut panjang. Terbaru, TNI menyebut Mayor Dedi Hasibuan yang datang bersama prajurit TNI lainnya ke Polrestabes Medan diduga sedang unjuk kekuatan atau show of force.

Kejadian itu bikin heboh usai video perdebatan antara Mayor Dedi Hasibuan dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa viral. Dalam video yang viral itu, Mayor Dedi dan sejumlah prajurit TNI tampak menggunakan seragam dinas TNI.

Sementara, Kompol Fathir tampak mengenakan baju sipil. Mayor Dedi dan Kompol Fathir tampak duduk saling berhadap-hadapan. Dedi terdengar menyatakan dirinya akan menghadirkan Ahmad Rosid jika polisi ingin melakukan pemeriksaan. Dia mendesak agar penahanan Ahmad Rosid, yang belakangan diketahui sebagai keponakannya itu, ditangguhkan.

"Dan tidak akan menghindari proses hukum. Bapak minta kapan kami hadirkan," kata Dedi yang mengenakan baju dinas TNI.

"Sekarang begini, tadi bapak minta, saya sudah jelaskan. Kemudian yang kedua, penilaian subjektif itu, yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga laporan polisi lainnya, Pak Hasibuan," jawab Fathir.

Dedi terus mendesak agar Ahmad Rosid mendapatkan penangguhan penahanan. Dia mengklaim paham atas proses hukum yang ada.

"Pak, yang namanya tiga LP, sepuluh LP, itu sudah saya jelaskan itu prosedur hukum. Tetap," ujar Dedi. Fathir terdengar hendak menjelaskan, namun Dedi langsung menyuruh Fathir diam.

"Saya bicara dulu, situ diam dulu. Pada saat bapak menegakkan hukum, kita dukung, kita support," tegasnya.

"Dukung kami makanya," tegas Fathir.

"Ya kami dukung, makanya silakan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penahanan saja," kata Dedi dengan nada tinggi.

Perdebatan terus berlanjut. Dedi mengklaim dirinya sulit bertemu dengan Fathir.

"Saya menemui Jokowi waktu di Paspampres saja tidak seperti ini susahnya. Seorang Kompol susah sekali menemuinya," ungkap Dedi.

"Bapak datang tiba-tiba, saya kan ada juga kegiatan. Ini saya sudah ketemu dengan bapak. Sudah saya jelaskan prosedurnya," balas Fathir.

Mayor Dedi Dimintai Klarifikasi Puspom TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kemudian memerintahkan Puspom TNI memeriksa Mayor Dedi dan para prajurit yang mendatangi Polrestabes Medan tersebut. Mayor Dedi kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa Puspom TNI.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan keputusan soal surat permohonan penangguhan penahanan terhadap keponakannya, Ahmad Rosid.

Agung mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan Ahmad Rosid itu dikirim ke Polrestabes Medan usai Kumdam I Bukit Barisan (BB) memutuskan memberi bantuan hukum kepada Ahmad Rosid. Agung mengatakan bantuan hukum itu diberikan atas permohonan Mayor Dedi ke atasannya, Kakumdam Bukit Barisan Kolonel M Irham Djannatung, lewat surat tertulis pada 31 Juli 2023.

"Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kakumdam Bukit Barisan (BB), untuk dapat difasilitasi diberikan bantuan kepada keponakannya tersebut. Selanjutnya, DFH (Dedi Hasibuan) mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberi fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi Saudara Ahmad Rosid Hasibuan di Polrestabes Medan, hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari Ahmad Rosid Hasibuan kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas meterai," ucap Agung.

Dia mengatakan surat perintah pemberian bantuan hukum dari Kakumdam I BB untuk Rosid itu diterbitkan pada 1 Agustus. Menurutnya, surat tersebut terbit terlalu cepat dan tidak urgen.

"Sehari setelah permohonan tersebut, untuk memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Rosid Hasibuan, yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," ujar Agung.

Agung mengatakan Kakumdam I BB mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Rosid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan pada 3 Agustus. Nah, surat itu tak langsung dijawab sehingga Mayor Dedi membawa prajurit ke Polrestabes Medan pada 5 Agustus.

"Karena hingga 4 Agustus Ahmad Rosid Hasibuan masih ditahan oleh pihak Polrestabes, maka DFH menanyakan jawaban surat penangguhan tersebut kepada Kasat Reskrim dan dijawab lewat chat WA keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan. Saudara DFH minta surat jawaban tertulis," ucapnya.

"Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan yang akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui Kasat Intel dan setelah pertemuan dengan Kasat Reskrim di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya dan di situlah yang sempat viral," sambung Agung.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork