Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, Elvano Hatorangan, dihadirkan sebagai saksi di kasus korupsi BTS. Elvano menyebut ada pemalsuan dokumen proyek BTS yang dilakukan oleh konsorsium.
Mulanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan ke Elvano terkait berita acara serah terima pekerjaan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2023). Padahal, ada proyek menara yang belum dipasang pagar dalam pekerjaan tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, yang ada serah terima pekerjaan, 1.112 itu, pagarnya ada yang belum ada Pak setelah dicek ke lapangan?" kata hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, Yang Mulia," jawab Elvano.
Elvano mengatakan terjadi pemalsuan dokumen proyek BTS yang dilakukan oleh konsorsium. Sebagai informasi ada tiga konsorsium di proyek BTS yakni:
1. Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) pemenang untuk paket 1 dan 2
2. Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3
3. Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.
"Itu kan belum bisa diserahterimakan kalau begitu. Kenapa sudah ada berita acara serah terima pekerjaan, sedangkan pekerjaan itu sebetulnya belum mulus, selesai, belum, Pak? Kenapa itu?" tanya hakim Fahzal.
"Jadi ada 108 lokasi yang pada saat proses penyidikan itu Pak ditemu kenali ada pagar yang belum terpasang. Pada saat 31 Maret itu pak, dari 1.112 itu, kita memeriksa itu di dalam sistem, berdasarkan foto dan lain sebagainya itu, pagar itu memang sudah terpasang. Jadi saya pada saat itu, pada proses penyidikan saya menyimpulkan bahwa itu terjadi pemalsuan dokumen oleh para pihak penyedia," kata Elvano.
"Di mana pemalsuan dokumen di mana?" tanya Hakim Fahzal.
"Jadi saat di 1.112, mengapa kami...," timpal Elvano.
"Dokumen dipalsukan gitu?" tanya Hakim Fahzal.
"Iya betul, Yang Mulia," jawab Elvano.
"Untuk pembayaran terakhir itu?" tanya hakim Fahzal.
"Iya," jawab Elvano.
Elvano mengatakan pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh konsorsium paket 1 dan 2. Dia mencontohkan pemalsuan data terkait pagar tower BTS.
" Tiga konsorsium itu ada dokumen yang dipalsukan?" tanya hakim Fahzal.
"Sejauh ini, yang ditunjukkan kepada saya itu hanya di konsorsium paket 1 dan 2," jawab Elvano.
"Paket 1 dan 2, apa itu konsorsiumnya?" tanya Hakim Fahzal.
"FiberHome...," jawab Elvano.
"Apa contohnya dipalsukan?" tanya Hakim Fahzal.
"Ada yang pagar seperti itu, Yang Mulia," jawab Elvano.
"Itu ketahuannya itu tidak ada pagar itu dari mana?" tanya Hakim Fahzal.
"Saya waktu itu hanya ditunjukkan berdasarkan hasil penyidikan dari Kejaksaan," jawab Elvano.
Elvano mengatakan dirinya juga melakukan pengecekan langsung pengerjaan tower BTS 4G di tiga titik lokasi di kampung halaman Johnny G Plate, NTT. Dia mengaku juga menugaskan timnya untuk mengecek pengerjaan di daerah Papua.
"Saya melakukan kunjungan di situ sekitar 3 titik," kata Elvano.
"Iya. PPK dibawa ke daerah yang sudah mulus. Tak ada masalah itu, pagarnya lengkap. Pagar ada, sesuai dengan gambar. sesuai?" tanya Hakim Fahzal.
"Sesuai semua, Yang Mulia," jawab Elvano.
"Ke mana lagi?" tanya Hakim Fahzal.
"Sejauh itu cuma NTT. Cuma saya menugaskan tim saat itu juga ada yang ke Papua juga, Yang Mulia," jawab Elvano.
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
(dnu/dnu)