Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, Elvano Hatorangan sebagai saksi di sidang korupsi BTS. Elvano mengatakan ada 9 tenaga ahli lain di kontrak pengerjaan proyek BTS selain tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
"Kemudian ahli yang lain yang Saudara bilang ada juga dibantu oleh ahli yang lain, tapi tanpa kontrak gitu?" tanya Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
"Dengan kontrak pak. Di dokumen daftar tenaga ahli di dokumen kontrak soal pengelola itu ada tenaga ahli lain selain Pak Yohan," jawab Elvano.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa orang?" tanya Hakim Fahzal.
"Saya harus buka dulu," jawab Elavno.
"Ya iyalah Pak, yang untuk proyek ini Pak," kata Hakim Fahzal.
"Iya Pak, mohon maaf saya buka laptop Pak," jawab Elavno.
"Udah?" tanya Hakim Fahzal.
"Udah Pak, Izin Yang Mulia, ada 10 tenaga ahli," jawab Elvano.
"10 tenaga ahli, banyaknya, tenaga ahli," kata Hakim Fahzal.
"Dan dua tenaga pendukung Pak," timpal Elvano.
Elvano mengatakan 10 ahli itu merupakan ahli teknik dan ekonomi tanpa ahli hukum. Dia menyebutkan 10 ahli itu ada dalam satu kontrak pekerjaan yang sama untuk proyek BTS.
"Ahli apa aja pak?" tanya Hakim Fahzal.
"Ada ahli telekomunikasi, ada ahli jaringan, ada ahli electrical, ada ahli transmisi, ahli hukum tidak ada pak," jawab Elvano.
"Ahli teknik semua?" tanya Hakim Fahzal.
"Teknik semua Pak dan ekonomi," jawab Elvano.
"Dia bekerja tanpa kontrak atau penunjukan sendiri dari Saudara?" tanya Hakim Fahzal.
"Dengan kontrak Pak," jawab Elvano.
Elvano mengatakan 9 ahli lainnya selain Yohan masuk dalam satu kontrak bersama Yohan Suryanto. Dia menyebutkan dirinya hanya bekerja dengan Yohan.
"Kontrak juga, berati semuanya kontraknya berapa banyak tenaga ahlinya Pak?" tanya Hakim Fahzal.
"Jadi 1 kontrak itu Pak ada lampiran tenaga ahlinya ada 10 total, tenaga ahli," jawab Elvano.
"Oh 10, berapa kontrak?" tanya Hakim Fahzal.
"Hanya 1 kontrak Pak," jawab Elvano.
"Hanya 1 kontrak?" tanya Hakim Fahzal.
"Di dalamnya ada 10 tenaga ahli," Jawab Elvano.
"Termasuk Hudev UI itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Di luar Hudev UI, maksudnya ini dengan kontrak pengelolanya dengan Hudev UI, satu dokumen kontrak swakelola, di dalam kontrak swakelola itu kita menunjuk 10 tenaga ahli," jawab Elavno.
"Berati cuman 1 kontraknya?" tanya Hakim Fahzal.
"Cuman satu Pak kalau dengan Hudev UI," jawab Elvano.
"Ada 10 tenaga ahlinya di situ, yang 9 aktif nggak bekerja?" tanya Hakim Fahzal.
"Kalau saya tidak memantau secara itu Pak, cuman selama saya berkontrak dengan Hudev UI, masalah output kajian itu saya koordinasi sama Pak Yohan dan kalau proses administrasinya secara penagihan dan lain-lain saya koordinasi dengan Pak Amar," jawab Elvano.
"Pak Amar, penagihannya dengan direkturnya?" tanya Hakim Fahzal.
"Betul," jawab Elvano.
"Kalau soal pekerjaanya dengan Pak Yohan?" tanya Hakim Fahzal.
"Betul Pak," jawab Elvano.
Hakim Fahzal heran lantaran Elvano hanya bekerja dengan Yohan tanpa 9 tenaga ahli lainnya di kontrak kerja tersebut. Hakim Fahzal semakin heran lantaran semua tenaga ahli tetap menerima upah meski tak bekerja.
"Ya kan ada 10 orang tenaga ahli di situ, di dalam kontrak itu, yang bekerja berapa orang?" tanya Hakim Fahzal.
"Kalau saya hanya bekerja sama Pak Yohan aja Pak," jawab Elvano.
"Ya itulah, yang 9 tadi nggak ada kerjaannya?" tanya Hakim Fahzal.
"Saya tidak tahu kalau itu," jawab Elvano.
"Tapi ada lho di kontrak itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Ada Pak," jawab Elvano.
"Terus gimana masalah pembayarannya gimana? Orang-orang yang 9 lagi nerima juga?" tanya Hakim Fahzal.
"Terima pembayarannya dan ada bukti pembayarannya juga," jawab Elvano.
"Bukti pembayaran untuk 9 orang lagi itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Betul, Yang Mulia," jawab Elvano.
"Alahh..alahh, orang nggak kerja kok dibayar Pak. Iya, bekerja. Kalau nggak kerja ngapain dibayar gitu lho," kata Hakim Fahzal.
"Saya tidak mengetahui mereka bekerja secara tim..," timpal Elvano.
"Kontraknya dengan Saudara, Pak Elvano, kontraknya dengan Saudara, kemudian kontrak itu kan menanggung beban anggaran Pak, anggarannya kan dari uang ini, ya?" tanya Hakim Fahzal.
"Betul, Yang Mulia," jawab Elvano.
Johnny dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
(yld/yld)