Hakim Heran Kontrak Proyek BTS Berubah Setiap Bulan sampai 7 Kali

Hakim Heran Kontrak Proyek BTS Berubah Setiap Bulan sampai 7 Kali

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 13:43 WIB
Sidang korupsi proyek BTS di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Kamis (10/8/2023).
Sidang Proyek BTS (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Elvano mengatakan ada tujuh kali addendum atau perubahan dalam kontrak proyek BTS.

"Ada adendum kontrak?" tanya ketua Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

"Ada," jawab Elvano.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapan?" tanya Hakim Fahzal.

"Adendum pertama itu di bulan Agustus 2021," jawab Elvano.

ADVERTISEMENT

"Apa yang diadendum?" tanya hakim Fahzal.

"Pertama perubahan lokasi, yang kedua perubahan termin juga, Yang Mulia," jawab Elvano.

Elvano mengatakan ada 7 kali adendum selama 2021. Hakim Fahzal pun heran dengan perubahan yang terjadi hampir di setiap bulan tersebut.

"Di akhir, baiklah, jadi suka-suka lah ya ini diubah, nggak cocok ini ubah lagi nggak cocok diubah lagi kan gitu, sampai berapa kali Pak perubahannya tahun 2021 berapa kali perubahannya?" tanya hakim Fahzal.

"Total ada tujuh kali amendemen," kata Elvano.

"Berapa?" tanya hakim Fahzal.

"Tujuh kali sampai Desember 2021," jawab Elvano.

"Sampai tujuh kali adendum kontraknya sampai Desember 2021?" tanya hakim Fahzal.

"Betul," jawab Elvano.

"Ini tiap sebentar hampir tiap bulan diubah itu, Pak," kata Hakim Fahzal.

"Betul, Yang Mulia," jawab Elvano.

Hakim pun heran dengan perubahan kontrak hampir setiap bulan. Elvano pun menyebut adendum terjadi karena ada perubahan lokasi.

"Perubahan lokasi, masak sampai tujuh kali?" tanya hakim Fahzal.

"Betul, Yang Mulia, ada juga perubahan termin juga, sekitar tiga kali," jawab Elvano.

"Itu perusahaan apa itu, ndak kredibel itu, Pak, ndak qualified, tidak mampu sebetulnya dia dari segala sisi tidak mampu. Sisi finansialnya tidak mampu, kenapa? Awalnya aja termin diubah, 20 persen awal, lama-lama, berubah sampai tujuh kali, capek lah Saudara tanda tangan, adendum sampai tujuh kali," kata hakim Fahzal.

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads