Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan, mengaku tak mengetahui perkembangan proyek BTS, yang sedari awal ditanganinya. Ketua majelis hakim Fahzal Hendri heran atas keterangan Elvano.
"Sekarang saya tanya, sampai Desember 2022 ya kan memakai anggaran untuk tahun 2022, untuk penyelesaian 4.200 tadi. Selesai nggak?" tanya hakim Hendri kepada Elvano dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Elvano merupakan saksi yang dihadirkan jaksa. Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, Yang Mulia," jawab Elvano.
"Nggaklah, sudah disuntik nggak juga selesai. Apalagi yang 1.500 itu yang lama saja nggak selesai," ujar Hakim Hendri.
Hakim Fahzal lalu menyemprot Elvano. Dia menyindir pandemi COVID-19 sudah selesai, tapi proyek BTS BAKTI Kominfo tak jua selesai.
"COVID pun selesai, orang sudah nggak pakai masker lagi, tapi masih ada yang pakai masker. Gimana sekarang 2023, sudah bulan Agustus pula 2023. Bagaimana itu yang tahun anggaran 2022 itu? Selesai ndak tuh yang 4.200? Ndak?" cecar Hakim Fahzal.
"Update-nya saya kurang tahu, Yang Mulia, karena saya...," jawab Elvano.
"Nggak tahu lagi PPK, nggak tahu...," ucap Hakim Fahzal.
Elvano mencoba menjelaskan dirinya menjadi PPK hingga 2022. "Saya hanya menjadi PPK hingga Desember 2022, untuk 2023 saya tidak...," timpal Elvano.
Hakim Fahzal mempertanyakan ketidaktahuan Elvano, padahal dia berperan sebagai PPK di proyek BTS Bakti Kominfo. Dia heran Elvano tak tahu perkembangan proyek BTS BAKTI Kominfo.
"Berhenti pun Saudara PPK, tapi kan pekerjaan saudara yang dipertanggungjawabkan. Itu kan sebagai PPK Saudara, bukan pribadi Saudara. Saudara berhenti jadi PPK, nggak PPK lagi. Terus Saudara 'Oh saya kan bukan PPK lagi, saya nggak bisa dituntut'. Nggak ada, bisa. Siapa bilang begitu," semprot Hakim Fahzal ke Elvano.
Simak selengkapnya percakapan hakim dan saksi Elvano dalam persidangan, di halaman berikutnya.
"Selesai nggak itu?" lanjut Hakim Fahzal.
"Infonya belum selesai juga, Yang Mulia," jawab Elvano.
"Halah-halah, selesailah Saudara," kata Hakim Fahzal.
Hakim kemudian mengalihkan pertanyaannya kepada Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto, soal kapasitas Elvano sebagai saksi.
"Haduh, gimana ini orang penuntut umum? Saya tanya penuntut umum saja juru bicaranya. Pak Dirut saya tanya, gimana itu? Ini PPK ini sebagai saksi sampai sekarang?" tanya hakim Fahzal.
Hendro mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kesaksian Elvano tersebut. Kemudian, Elvano tak lagi memberikan jawaban dan Hakim Fahzal menjeda jalannya persidangan.
"Kami akan tindaklanjuti sesuai fakta persidangan yang ada," kata Hendro.
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.