Jakarta -
Pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Elvano Hatorangan dan Direktur Infrastruktur Bakti Kominfo Bambang Noegroho hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS Bakti Kominfo hari ini. Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
"Majelis, saksi (yang hadir) Bambang Noegroho Direktur Infrastruktur Bakti dan Elvano Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti," jawab jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Sebenarnya hari ini agenda sidang termasuk memeriksa dua saksi untuk mengkonfrontasi keterangan Direktur PT Anggana Catha Rakyana, yakni Anggie Idelia Oktarin Hutagalung, yang berperan sebagai konsultan pendamping pengadaan di proyek BTS Bakti Kominfo. Namun jaksa mengatakan dua saksi tersebut belum bisa hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai berita acara persidangan yang lalu, hari ini kita mendengarkan keterangan saksi. Berapa orang saksinya, Pak?" tanya ketua hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
"Izin, ada dua orang, Yang Mulia," jawab jaksa.
"Ada dua orang, ada saksi yang dikonfrontir?" tanya hakim Fahzal.
"Mohon Izin belum ada, Yang Mulia, tidak ada, Yang Mulia," jawab jaksa.
"Ya kayak si Anggie kemarin kan minta dikonfrontir? Berita acara nomor 16, saya masih ingat itu," kata hakim Fahzal.
"Mohon izin, Yang Mulia, untuk penyidiknya dan yang bersangkutan sedang berhalangan, Yang Mulia. Mohon izin," jawab jaksa.
Johnny dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi baterai dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.
"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ucap jaksa.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ujar jaksa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini