Serba-serbi Penetapan Hari Kebaya Nasional Tanggal 24 Juli

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 12:01 WIB
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana saat acara Istana Berkebaya di depan Istana Merdeka. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah baru saja menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 dan berlaku mula tanggal tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut simak serba-serbi penetapan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional berikut ini:

Keputusan Presiden Tentang Hari Kebaya Nasional

Menurut KEPPRES Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan bahwa tanggal 24 Juli diperingati sebagai Hari Kebaya Nasional. Akan tetapi tanggal 24 Juli Hari Kebaya Nasional tersebut bukan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

KESATU: Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional.
KEDUA: Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Hari Kebaya Nasional (Foto: Dok. Istimewa)

Latar Belakang dan Tujuan Hari Kebaya Nasional

Dalam KEPPRES Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional itu disebutkan bahwa kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

Latar Belakang

Kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional. Pada Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa Revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan di mana seluruh perempuan yang hadir pada Kongres tersebut memakai kain kebaya.

Tujuan Peringatan

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.

Link Download Isi KEPPRES Hari Kebaya Nasional

Untuk mengetahui lebih lanjut isi KEPPRES Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Hari Kebaya Nasional dapat mengunduh dokumen dalam format PDF melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui link berikut:

Demikian informasi tentang penetapan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional melalui KEPPRES Nomor 3 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi yang mulai berlaku sejak tanggal 4 Agustus 2023. Semoga bermanfaat!




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork