Pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai peringatan Hari Kebaya Nasional. Akan tetapi pada tanggal tersebut bukan ditetapkan sebagai hari libur.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 19 tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional. Keppres ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus 2023.
"Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional," demikian bunyi Keppres tersebut, seperti dilihat Senin (7/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Gelar Istana Berkebaya |
Keppres ini menyatakan bahwa Hari Kebaya Nasional bukanlah hari libur. Keputusan ini berlaku mulai tanggal penetapan.
"Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur," jelasnya.
Keppres ini menjelaskan bahwa kebaya merupakan identitas nasional. Kebaya juga berkembang menjadi busana yang digunakan di kegiatan nasional maupun internasional.
"Bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional," sebutnya.
Simak juga 'Jokowi Ungkap Alasan Gelar Istana Berkebaya':