Pemerintah Tetapkan 24 Juli Hari Kebaya Nasional tapi Bukan Hari Libur

Pemerintah Tetapkan 24 Juli Hari Kebaya Nasional tapi Bukan Hari Libur

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 14:24 WIB
This picture taken on April 7, 2023 shows kebayas, a traditional outfit worn by women in Southeast Asia, displayed for sale at a shop in Kuala Lumpur. - Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapore and Thailand agreed to jointly nominate the
Ilustrasi kebaya (Foto: AFP via Getty Images/MOHD RASFAN)
Jakarta -

Pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai peringatan Hari Kebaya Nasional. Akan tetapi pada tanggal tersebut bukan ditetapkan sebagai hari libur.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 19 tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional. Keppres ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus 2023.

"Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional," demikian bunyi Keppres tersebut, seperti dilihat Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keppres ini menyatakan bahwa Hari Kebaya Nasional bukanlah hari libur. Keputusan ini berlaku mulai tanggal penetapan.

"Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Keppres ini menjelaskan bahwa kebaya merupakan identitas nasional. Kebaya juga berkembang menjadi busana yang digunakan di kegiatan nasional maupun internasional.

"Bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional," sebutnya.

Simak juga 'Jokowi Ungkap Alasan Gelar Istana Berkebaya':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads