Pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Elvano Hatorangan dan Direktur Infrastruktur Bakti Kominfo Bambang Noegroho hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS Bakti Kominfo hari ini. Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
"Majelis, saksi (yang hadir) Bambang Noegroho Direktur Infrastruktur Bakti dan Elvano Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti," jawab jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Sebenarnya hari ini agenda sidang termasuk memeriksa dua saksi untuk mengkonfrontasi keterangan Direktur PT Anggana Catha Rakyana, yakni Anggie Idelia Oktarin Hutagalung, yang berperan sebagai konsultan pendamping pengadaan di proyek BTS Bakti Kominfo. Namun jaksa mengatakan dua saksi tersebut belum bisa hadir.
"Sesuai berita acara persidangan yang lalu, hari ini kita mendengarkan keterangan saksi. Berapa orang saksinya, Pak?" tanya ketua hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
"Izin, ada dua orang, Yang Mulia," jawab jaksa.
"Ada dua orang, ada saksi yang dikonfrontir?" tanya hakim Fahzal.
"Mohon Izin belum ada, Yang Mulia, tidak ada, Yang Mulia," jawab jaksa.
"Ya kayak si Anggie kemarin kan minta dikonfrontir? Berita acara nomor 16, saya masih ingat itu," kata hakim Fahzal.
"Mohon izin, Yang Mulia, untuk penyidiknya dan yang bersangkutan sedang berhalangan, Yang Mulia. Mohon izin," jawab jaksa.
Johnny dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/aud)