Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa di Jayapura

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 18:32 WIB
Foto: Lukas Enembe hadiri sidang di PN Jakpus (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Mieke, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyebut Lukas pernah menerima fee proyek. Lukas membantah keterangan tersebut.

"Ada pertanyaan saudara?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

"Mau sampaikan bahwa saya tidak pernah urus proyek, tidak pernah, karena saya punya prosedural tidak pernah urus yang begitu-begitu ya," kata Lukas Enembe.

Lukas juga membantah keterangan Mieke soal dirinya memiliki Hotel Angkasa. Lukas mengaku merasa sakit sehingga tak memberikan tanggapan lagi.

"Baik, ini sudah tanggapan ya, tanggapan Saudara," kata Hakim Rianto.

"Saya tidak punya, tidak punya," ucap Lukas.

"Siap bapak," kata Mieke.

"Jadi apa yang dikatakan semua kita harus berhati-hati sebab semua bukti-bukti jelas buktinya jelas, saya tidak pernah terlibat dalam hal itu. Saya sakit ini, kalau saya sakit cukup, saya mau bicara tapi sakit," kata Lukas.

Hakim Rianto mengatakan Lukas memberikan bantahan bukan pertanyaan. Mieke mengatakan dirinya tetap pada keterangan yang disampaikannya di persidangan.

"Ya tadi itu bantahan bukan pertanyaan. Jadi keterangan Saydara dibantah oleh terdakwa Lukas Enembe. Bahwa dia tidak pernah menerima fee, itu, bahwa tidak pernah mengurus proyek, terus Hotel Angkasa itu bukan punya bukan milik dari Lukas Enembe. Itu bantahan ya bukan pertanyaan, itu bantahan dari Lukas Enembe. Apakah Saudara tetap pada keterangan?" tanya Hakim Rianto.

"Ya saya tetap pada keterangan," jawab Mieke.

Sebelumnya, Mieke mengatakan Lukas menerima fee dari lelang proyek yang dikerjakan dengan kode '01.' Jaksa lalu membacakan BAP dari Mieke soal fee proyek kepada Lukas Enembe. Dalam BAP itu, Mieke menyebutkan bahwa Lukas menerima uang Rp 19,2 miliar dengan kode 01.

Mieke juga menyebut 'se-Jayapura tahu Hotel Angkasa punya Pak Lukas'. Pengacara Lukas membantah hal itu.

Dugaan suap dalam bentuk hotel itu juga dijelaskan dalam dakwaan terhadap Lukas. Jaksa menyebut Lukas menerima suap Rp 34,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu.

Nah, suap itu di antaranya dalam bentuk pembangunan dan renovasi fisik aset. Salah satunya ialah Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, dengan total pengeluaran Rp 25.958.352.672 (Rp 25,9 miliar). Hotel tersebut juga sudah disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas.

Simak Video 'Luapan Emosi Lukas Enembe Disebut Berjudi hingga Klaim Kerja Paling Jujur':






(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork