Saksi Mengaku Lukas Enembe Dapat Fee Proyek Rp 19 M dengan Kode '01'

Saksi Mengaku Lukas Enembe Dapat Fee Proyek Rp 19 M dengan Kode '01'

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 17:23 WIB
Sidang Lukas Enembe (Mulia Budi-detikcom)
Sidang Lukas Enembe (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan karyawan finances PT Tabi Bangun Papua, Mieke, sebagai saksi di kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Mieke mengatakan Lukas menerima fee dari lelang proyek yang dikerjakan dengan kode '01.'

"Di BAP Saudara saksi nomor 71 di paragraf terakhir; selain itu saya juga pernah mendapat cerita dari Nyoman alias Komang bahwa ia menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Dinas PU Papua terkait fee proyek peningkatan Jalan Entrop Hamadi, namun ditolak karena terlalu sedikit dan tidak sesuai kesepakatan sebesar Rp 300 juta. Komang mendapatkan Rp 150 juta dari Andri padahal saya sudah mengeluarkan uang Rp 300 juta kepada Rijatono Lakka atau Andri atas perintah Rijatono Lakka untuk fee Dinas PUPR Papua ?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

"Iya," jawab Mieke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga dicatatkan sebagai fee dalam catatan?" tanya jaksa.

"Iya cataan sebagai fee," jawab Mieke.

ADVERTISEMENT

"Terkait 01 siapa 01 ini apakah gubernur Papua, Pak Lukas Enembe pada saat itu? Istilah 01 ini kan Saudara pakai dalam pencatatan, 01 ini ?" tanya jaksa.

"Kemarin ceritanya Pak Tono suruh, bilang, 'Meike suruh bikin estimasi supaya kita tahu keuntungan dan kerugian proyek'. Jadi saya pikir saya bilang pembagiannya siapa-siapa Pak ? Pak Tono sebut untuk Kadis, PPTK, dengan 01," jawab Mieke.

"01, pernah tidak dijelaskan Pak Rijatono Lakka 01 yang dimaksud ini siapa?" tanya jaksa.

"Pak Gub," jawab Mieke.

"Saksi sampaikan saja. Pernah tidak disampaikan Pak Rijatono Lakka atau Saudara tahu sendiri penjelasan dari Tabi Bangun Papua siapa ?" tanya jaksa.

"Pak Tono sering sebut 01 Pak Lukas," jawab Meike.

Jaksa lalu membacakan BAP dari Mieke soal fee proyek kepada Lukas Enembe. Dalam BAP itu, Mieke menyebutkan bahwa Lukas menerima uang Rp 19,2 miliar dengan kode 01.

"Di BAP 124 ini Saudara saksi membuat rincian ya, ini disampaikan bahwa total yang digunakan Rijatono Lakka untuk membayar kewajiban fee dengan kode 01 yang menurut keterangan Rijatono Lakka bahwa kode 01 diartikan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua adalah sebesar Rp 19.248.879.872 yang semuanya diambil secara tunai oleh Saudara Rijatono Lakka sesuai keterangan saya sebelumnya, bahwa pembayaran masuk ke rekening pemenang lelang selanjutnya Saudara Rijatono Lakka meminta kembali kewajiban fee untuk kepentingan Lukas Enembe," kata Jaksa.

"Sesuai keterangan saya sebelumnya, untuk pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan Saudara Rijatono Lakka seperti PT Tabi Pangan Papua, PT Tabi Anugrah Parmindo, termin pembayaran masuk lebih dulu ke rekening perusahaan, betul itu ya ?" sambungnya.

"Iya," jawab Mieke.

"Setelah itu saya lakukan pindah buku ke rekening Boni Pirono Bank Danamon Boni Pirono, rekening sekian, atas nama rekening Boni Pirono sekian, sekian sebagai bentuk pertanggungjawaban. Setelah itu biasanya Saudara Rijatono Lakka melakukan permintaan kepada saya untuk merealisasikan pembayaran kewajiban fee untuk Saudara Lukas Enembe yang bersumber dari rekening Boni Pirono tersebut yang saya operasikan," kata Jaksa.

"Saya melakukan pindah buku dari rekening Boni Pirono ke rekening Danamon PT Tabi Bangun Papua nomor rekening 00 sekian dan seterusnya, selanjutnya permintaan Rijatono Lakka saya melakukan penarikan cek dari rekening Danamon PT Tabi Bangun Papua nomor rekening 006 sekian dan seterusnya, untuk ditarik tunai untuk diberikan ke Rijatono Lakka sesuai catatan tersebut di atas. Saya tidak mengetahui teknis penyerahan uang Rijatono Lakka ke Lukas Enembe karena yg mengetahui teknisnya adalah Rijatono Lakka. Betul ya ?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Meike.

Meike mengatakan uang fee untuk Lukas diberikan secara tunai. Dia mengatakan uang fee itu ada yang diambil Rijatono Lakka sebelum dan sesudah lelang proyek.

"Apakah bentuknya cash?" tanya jaksa.

"Cash," jawab Meike.

"Diambil dari pencairan cek ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Meike.

"Baik, kemudian, apakah permintaan itu dimintakan pada saat kapan? Apakah sebelum lelang atau sesudah tanda tangan kontrak atau bagaimana?" tanya jaksa.

"Ada yang sebelum lelang ada yang sesudah lelang tergantung Pak Tono," jawab Meike.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads