Eliezer Kini Bersama Keluarga Usai Keluar Penjara, Begini Kondisinya

Eliezer Kini Bersama Keluarga Usai Keluar Penjara, Begini Kondisinya

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 06:30 WIB
Hal yang Meringankan Richard Eliezer
Richard Eliezer (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menyampaikan kondisi Eliezer usai bebas dari lapas. Eliezer disebut saat ini tengah berkumpul bersama keluarga.

"Benar sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham," ujar Ronny saat dihubungi detikcom, Selasa (8/8/2023).

Ronny juga menyebut Eliezer saat ini dalam keadaan sehat. "Kondisi Icad sehat walafiat," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny lantas meminta doa dan dukungan untuk Eliezer. Ia menyebut Eliezer masih dalam pengawasan dan tetap mengikuti bimbingan Ditjen Pas Kemenkumham selama cuti bersyarat.

"Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon doa dan dukungan semua untuk Richard selama menjalani proses bebas bersyarat ini," ujarnya

ADVERTISEMENT

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad, selama menjalani proses cuti bersyarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," ujar Ronny.

Diketahui Eliezer telah bebas dari lapas. Eliezer dinyatakan sudah menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

"Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114, adalah selama 6 bulan.

"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ucapnya.

Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Untuk diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Lihat juga Video 'Richard Eliezer Keluar Penjara: Dari Narapidana Jadi Klien Pemasyarakatan':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads