Bharada Richard Eliezer Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023

Bharada Richard Eliezer Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 19:03 WIB
Hal yang Meringankan Richard Eliezer
Richard Eliezer (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah bebas dari lapas. Eliezer dinyatakan sudah menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).

Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika menyebut Eliezer kini sudah tidak lagi menjadi narapidana. Sebab, Eliezer kini sudah bebas.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Simak Video 'Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Jadi Penjara Seumur Hidup':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads