Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah keluar dari penjara menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan penjelasan.
"Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).
Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114, adalah selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ucapnya.
Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Untuk diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Simak Video '2 Hakim MA Tetap Ingin Sambo Divonis Mati':