KMHDI Bertemu Jokowi di Istana, Bahas IKN-Undang ke Kongres Nasional

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 18:08 WIB
PP Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan. (Marlinda/detikcom)
Jakarta -

PP Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, KMHDI mengundang Jokowi ke Kongres Nasional atau Mahasabha ke-13 yang akan digelar pada 30 Agustus di Palu, Sulawesi Tengah.

"Tadi Bapak Presiden menyampaikan sangat berkenan untuk hadir, nanti tinggal dicocokin saja jadwal teknisnya ke Setneg atau Seskab," kata Ketua KMHDI I Putu Yoga Saputra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

KMHDI dan Jokowi juga membahas soal Ibu Kota Nusantara (IKN). Yoga mengatakan KMHDI menyampaikan ide dan gagasan terkait IKN.

"Makanya dalam konteks IKN ini kami menyampaikan ide dan gagasan kita terkait 'Terusan Khatulistiwa'. Terusan Khatulistiwa ini adalah gerbang atau pintu gerbang penghubung antara Indonesia timur menuju IKN," tuturnya.

"Saya rasa Terusan Khatulistiwa ini menjadi salah satu ide yang mungkin bisa dipertimbangkan oleh Bapak Jokowi. Dan tadi Bapak Jokowi seneng gitu, adik-adik ternyata selain ngekritik tapi juga memberi solusi sebagai problem solving terkait masalah-masalah yang dialami pemerintah. Itulah tugas kita sebagai kaum intelektual, maka kita menyampaikan gagasan tersebut," imbuh Yoga.

Selain itu, kepada Jokowi, KMHDI menyampaikan terkait Peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang pasraman atau sekolah Hindu. KMHDI meminta Jokowi menyetarakan sekolah Hindu.

"Nah selama ini kan sekolah Hindu ini statusnya masih nonformal, jadi kita meminta kepada Bapak Presiden, goodwill Bapak Presiden untuk bisa memformalkan agar standardisasi guru, standardisasi kelulusan itu dapat setara lah karena terjadi masalah di mana adik-adik kita yang sekolah di pasraman itu nggak bisa ngelanjutin ke jenjang selanjutnya karena status sekolah itu. Maka dari itu, kita menginginkan untuk disetarakan lah, disesuaikan melalui Peraturan Menteri Agama," beber dia.

Simak juga 'Solusi Jokowi untuk Polusi Udara: Pindah ke IKN':




(mae/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork