Konsultan pendamping pengadaan bernama Anggie Adelia Hutagalung mengungkap dirinya mendapat kontrak Rp 340 juta untuk memberi masukan jadwal lelang proyek BTS 4G Kominfo. Hakim pun heran mendengar biaya tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/8/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim bertanya asal-usul pekerjaan Anggie. Anggie mengatakan saat ini bekerja sebagai direktur dan tenaga ahli di PT Anggana Catha Rakyana.
"Anggie konsultan apa?" tanya hakim.
"Konsultan pendamping pengadaan, Pak," jawab Anggie.
"Ada kontraknya?" tanya hakim.
"Ada," jawab Anggie.
"Saudara direktur?" tanya hakim.
"Betul," jawab Anggie.
"Siapa tenaga ahlinya?" tanya hakim.
"Tenaga ahlinya saya sendiri, Pak," jawab Anggie.
"Saudara punya perusahaan, kemudian tenaga ahlinya Anda sendiri?" tanya hakim.
"Iya, betul," jawab Anggie.
Hakim bertanya masukan apa yang diusulkan Anggie sebagai pendamping pengadaan proyek BTS Kominfo. Anggie mengaku mendampingi proses pengadaan sampai ada pemenang tender.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(whn/haf)