Update Pelaku Katapel Guru: Serahkan Diri ke Polisi hingga Minta Maaf

Tim detikSumbagsel - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 14:31 WIB
Arfan Jaya, pelaku katapel guru di Bengkulu (Foto: Dok. Polres Rejang Lebong)
Jakarta -

Pelaku katapel guru di Bengkulu akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Seperti diketahui, pelaku, Arfan Jaya (45) mengkatapel mata seorang guru, Zaharman (58) karena tak terima anaknya dipukul oleh korban usai ketahuan merokok.

Zaharman menegur anak dari Arfan Jaya karena ketahuan merokok di sekolah. Kini, Zaharman dinyatakan buta permanen usai kejadian tersebut karena mata sebelah kanannya rusak.

Selain itu, pelaku yang sempat kabur kini ditetapkan sebagai tersangka. Berikut informasi selengkapnya.

Pelaku Katapel Guru Serahkan Diri

Dilansir detikSumbagsel, pelaku katapel guru di Bengkulu, Arfan Jaya (45) akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Ia merupakan pelaku yang mengkatapel mata Zaharman (58), guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong Bengkulu.

Arfan Jaya menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam didampingi istri dan kerabatnya. Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady mengatakan Arfan Jaya menyerahkan diri setelah pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarganya.

"Pelaku setelah kita datangi akhirnya mau menyerahkan diri," kata Yusiady, Minggu (6/8/2023).

Arfan Jaya (tengah), pelaku katapel guru di Bengkulu serahkan diri ke polisi. Kini, pelaku ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. (Foto: Hery Supandi)

Alasan Arfan Jaya Menyerahkan Diri

Keluarga mengungkap alasan Arfan Jaya mau menyerahkan diri. Jhon, salah satu pihak keluarga mengungkap Arfan Jaya mau menyerahkan diri ke polisi setelah diyakinkan keluarga terkait keselamatannya. Pihak keluarga menyerahkan proses hukum ke polisi.

"Setelah mendapat jaminan pelaku tidak akan dipukul atau dilukai, akhirnya pelaku mau menyerahkan diri, kami serahkan kondisi pelaku dalam keadaan sehat," ungkap Jhon.

Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menetapkan Arfan Jaya sebagai tersangka usai mengkatapel mata seorang guru hingga korban mengalami kebutaan. Arfan juga ditahan.

"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka" kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, Minggu (6/8/2023).

Ia memastikan akan objektif terkait penanganan kasus tersebut, meski pelaku bersikap kooperatif menyerahkan diri.

"Kasus ini akan kami tangani secara optimal, tersangka juga telah berlaku koperatif dan ingin menyerahkan diri ke polisi," ujar Juda.

Pelaku Buron Selama 4 Hari

Arfan Jaya (45) sempat kabur selama empat hari usai mengkatapel guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong, Zarahman (58) hingga buta. Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Juda Trisno Tampubolon mengatakan tersangka berpindah-pindah untuk menghindari polisi.

"Saat pelarian telah berpindah pindah tempat sebanyak 7 lokasi agar tidak diketahui polisi," kata Juda kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

Pelaku katapel guru akhirnya minta maaf kepada korban. Baca berita di halaman selanjutnya.




(kny/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork