Update Pelaku Katapel Guru: Serahkan Diri ke Polisi hingga Minta Maaf

Update Pelaku Katapel Guru: Serahkan Diri ke Polisi hingga Minta Maaf

Tim detikSumbagsel - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 14:31 WIB
Arfan Jaya, pelaku katapel guru di Bengkulu serahkan diri ke polisi. Kini, pelaku ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Ini alasan Arfan Jaya menyerahkan diri.
Arfan Jaya, pelaku katapel guru di Bengkulu (Foto: Dok. Polres Rejang Lebong)
Jakarta -

Pelaku katapel guru di Bengkulu akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Seperti diketahui, pelaku, Arfan Jaya (45) mengkatapel mata seorang guru, Zaharman (58) karena tak terima anaknya dipukul oleh korban usai ketahuan merokok.

Zaharman menegur anak dari Arfan Jaya karena ketahuan merokok di sekolah. Kini, Zaharman dinyatakan buta permanen usai kejadian tersebut karena mata sebelah kanannya rusak.

Selain itu, pelaku yang sempat kabur kini ditetapkan sebagai tersangka. Berikut informasi selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Katapel Guru Serahkan Diri

Dilansir detikSumbagsel, pelaku katapel guru di Bengkulu, Arfan Jaya (45) akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Ia merupakan pelaku yang mengkatapel mata Zaharman (58), guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong Bengkulu.

Arfan Jaya menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam didampingi istri dan kerabatnya. Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady mengatakan Arfan Jaya menyerahkan diri setelah pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarganya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku setelah kita datangi akhirnya mau menyerahkan diri," kata Yusiady, Minggu (6/8/2023).

Arfan Jaya, pelaku katapel guru di Bengkulu serahkan diri ke polisi. Kini, pelaku ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Ini alasan Arfan Jaya menyerahkan diri.Arfan Jaya (tengah), pelaku katapel guru di Bengkulu serahkan diri ke polisi. Kini, pelaku ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. (Foto: Hery Supandi)

Alasan Arfan Jaya Menyerahkan Diri

Keluarga mengungkap alasan Arfan Jaya mau menyerahkan diri. Jhon, salah satu pihak keluarga mengungkap Arfan Jaya mau menyerahkan diri ke polisi setelah diyakinkan keluarga terkait keselamatannya. Pihak keluarga menyerahkan proses hukum ke polisi.

"Setelah mendapat jaminan pelaku tidak akan dipukul atau dilukai, akhirnya pelaku mau menyerahkan diri, kami serahkan kondisi pelaku dalam keadaan sehat," ungkap Jhon.

Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menetapkan Arfan Jaya sebagai tersangka usai mengkatapel mata seorang guru hingga korban mengalami kebutaan. Arfan juga ditahan.

"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka" kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, Minggu (6/8/2023).

Ia memastikan akan objektif terkait penanganan kasus tersebut, meski pelaku bersikap kooperatif menyerahkan diri.

"Kasus ini akan kami tangani secara optimal, tersangka juga telah berlaku koperatif dan ingin menyerahkan diri ke polisi," ujar Juda.

Pelaku Buron Selama 4 Hari

Arfan Jaya (45) sempat kabur selama empat hari usai mengkatapel guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong, Zarahman (58) hingga buta. Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Juda Trisno Tampubolon mengatakan tersangka berpindah-pindah untuk menghindari polisi.

"Saat pelarian telah berpindah pindah tempat sebanyak 7 lokasi agar tidak diketahui polisi," kata Juda kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

Pelaku katapel guru akhirnya minta maaf kepada korban. Baca berita di halaman selanjutnya.

Pelaku Minta Maaf ke Korban

Pelaku katapel guru di Bengkulu meminta maaf kepada korban sambil menangis. Ia mengaku khilaf mengkatapel Zaharman setelah mendapat kabar anaknya ditendang oleh korban.

"Saya memohon maaf sedalam-dalamnya kepada guru yang telah saya lukai, maafkan saya atas tindakan itu," kata Arfan Jaya, Senin (7/8/2023).

Dia berharap setelah kejadian ini, anaknya tetap bersekolah meskipun tidak di SMA Negeri 7 Rejang Lebong lagi. Arfan Jaya siap memindahkan anaknya ke sekolah lain, asalnya sang anak tetap bisa menuntut ilmu dan menjadi orang yang lebih baik.

"Untuk anak saya harus tetap sekolah dan rajin belajar. Anak saya akan saya pindahkan ke sekolah lain," tutupnya.

Tanggapan Keluarga Korban

Ilham Mubdi, anak sulung Zuharman (58) menjelaskan, ayahnya memang menendang siswa tersebut. Namun, tendangannya bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan spontan saja karena terkejut melihat siswa merokok di sekolah. Tendangan juga tidak menyasar kepala, melainkan kaki.

"Benar ayah saya menendang, tapi bukan area fatal seperti kepala, melainkan hanya kakinya saja. Itu pun spontan kayak terkejut aja lihat anak tersebut di kantin sambil merokok. Bukan menendang membabi buta," tegasnya.

Selain itu, Ilham mengaku memaafkan tersangka. Namun, ia tetap mendesak agar proses hukum terus berjalan dan tersangka mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

"Untuk memaafkan, saya sebagai manusia memaafkan. Tapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan perbuatan yang telah pelaku perbuat. Bila nanti hukumannya ringan, maka biarlah azab Tuhan yang menghukumnya," ungkap Ilham.

Halaman 2 dari 2
(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads