Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Eks Dirut Anak Usaha Jakpro

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 19:23 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada 2015-2018. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan pimpinan di PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP).

"Telah ditetapkan 2 tersangka pada tanggal 7 Juli 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Ramadhan merinci dua tersangka yang ditetapkan yakni AH selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT JIP periode 2015-2017. Kemudian, tersangka kedua adalah LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP.

"Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum," jelasnya.

Penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON tahun 2017-2018 oleh PT JIP.

"Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 312.379.671.113," ucapnya.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Bareskrim sebelumnya melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON oleh PT JIP pada 2015-2018 ke Kejagung. Proses hukum selanjutnya ditangani Kejagung.

"Pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022 terhadap kedua tersangka beserta barang bukti akan dilakukan penyerahan (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," demikian keterangan tertulis dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2022).

Dua tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto. PT JIP merupakan anak perusahaan dari PT Jakpro.

Pengadaan GPON

Kasus ini bermula saat PT JIP melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta dalam pengadaan GPON pada 2017-2018. Adapun modal pekerjaan pengadaan GPON ini bersumber dari pinjaman modal kerja dari PT Jakpro melalui Ario Pramadhi selaku Dirut PT JIP. Totalnya sebesar senilai Rp 234.736.000.000.

"Selanjutnya terhadap pinjaman yang diajukan kepada PT Jakpro diproses melalui skema Pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015, di mana seharusnya dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut (bukan peruntukannya)," imbuhnya.

Simak juga 'Kala Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka Dugaan Korupsi':






(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork