Polri Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Eks Dirut Anak Usaha JakPro

Polri Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Eks Dirut Anak Usaha JakPro

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 20 Des 2022 13:44 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Brigjen Ahmad Ramadhan (dok detikcom)
Jakarta -

Dittipidkor Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2015-2018 ke Kejagung. Kini penyidik masih mendalami pihak-pihak lainnya.

"Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Ramadhan mengatakan pihak lain tersebut nantinya akan dimintai pertanggungjawaban dengan tindakan hukum. Namun ia belum membeberkan siapa pihak yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun TPPU," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2015-2018 ke Kejagung. Proses hukum selanjutnya ditangani Kejagung.

ADVERTISEMENT

"Pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022, terhadap kedua tersangka beserta barang bukti akan dilakukan penyerahan (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," demikian keterangan tertulis dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jumat (16/12).

Dua tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto. PT JIP merupakan anak perusahaan dari PT Jakpro.

"Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun TPPU," imbuhnya.

Lihat juga video 'Heboh PSSI Sebut JIS Tak Layak, Jakpro Ungkap 10 Poin Standar FIFA':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads