Gugatan Penurunan Usia Cawapres: 35 Tahun, 25 Tahun, Kini 21 Tahun!

Andi Saputra - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 15:04 WIB
Sidang MK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Gugatan penurunan usia calon wakil presiden (cawapres) bermunculan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terakhir, muncul gugatan agar usia cawapres minimal 21 tahun.

Gugatan itu dilayangkan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Berdasarkan berkas gugatan yang dilansir website MK, Senin (7/8/2023), berikut permohonan tersebut:

Usia Cawapres Minimal 21 Tahun

Gugatan diajukan oleh mahasiswa FH UNS, Solo, Arkaan Wahyu. Menurutnya, jika berdasarkan ke KUHPerdata seseorang bisa dikatakan dewasa dan bercakap hukum saat berusia 21 tahun, Jika seseorang yang telah dewasa dan bercakap hukum dan berpotensi untuk memimpin di bidang pemerintahan tetapi jika harus menunggu berusia 40 (empat puluh) untuk mencalonkan dirinya sebagai Presiden atau wakil presiden hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU HAM:

"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Secara logisnya jika seseorang telah dewasa atau cakap hukum maka dirinya telah berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum di Negara Indonesia karena Negara Indonesia adalah Negara yang berdemokrasi tinggi," urainya.

Terbukanya peluang masyarakat yang berumur sekurang-kurangnya 21 tahun untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tidak akan mengakibatkan masyarakat Indonesia mendapatkan Presiden maupun Wakil Presiden yang tidak kompeten. Hal ini disebabkan persyaratan usia ini hanya untuk membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang berusia muda untuk dapat memilih dan dipilih dalam pilpres.

"Nantinya orang yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan tetap bergantung kepada rakyat untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang mereka yakini," ungkapnya.

Simak Video 'Gerindra Sepakat Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Ini Alasannya':






(asp/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork