Haris Azhar Protes Jaksa Tampilkan Isi Pasal di Layar untuk Dibaca Ahli

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 12:27 WIB
Jakarta -

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, protes kepada jaksa yang menampilkan isi pasal di layar untuk dibaca ahli pertahanan. Ahli yang dihadirkan kali ini ialah Mayjen TNI Heri Wiranto yang menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam.

Sidang dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jalan Dr Sumarno, Senin (7/8/2023). Perdebatan berawal saat Heri menjawab pertanyaan jaksa dengan membacakan pasal yang ditampilkan di layar.

"Saudara bisa dijelaskan, apa yang dimaksud dengan pertahanan negara?" tanya jaksa.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara itu adalah segala usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia," jawab Heri sambil membacakan isi pasal yang ditampilkan di layar dalam ruang sidang.

"Saudara ahli bisa dijelaskan, apakah tujuan dan fungsi dari pertahanan negara tersebut?" tanya jaksa lagi.

"Sesuai dengan pasal 4 tentang tujuan pertahanan negara adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan. Kemudian fungsinya adalah," jawab Heri yang dipotong pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Pengacara Haris dan Fatia meminta majelis hakim menegur jaksa yang menampilkan isi pasal kepada ahli. Pengacara menganggap ahli hanya membaca isi pasal secara monoton dan berurutan.

"Mohon izin, Yang Mulia, mohon izin bagi majelis untuk menegur jaksa penuntut umum untuk tidak menampilkan referensi kepada ahli yang bersifat undang-undang, kecuali kalau diminta oleh ahli kalau dia lupa," kata kuasa hukum.

"Dianggap ahli kok, masak baca," ujar kuasa hukum lainnya.

Hakim ketua Cokorda Gede Arthana lalu menanyakan ke Heri apakah pasal-pasal itu berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan. Haris kemudian memotong dan meminta ahli tak sekadar membaca isi pasal.

"Ini kaitannya dengan pertanyaan ya? Ini kaitannya dengan pertanyaan. Ya mungkin untuk ahli ini lebih jelas dengan melihat di monitor ini, dia akan jawabannya lebih ini (lengkap) ya, Pak," kata Cokorda.

"Betul, Yang Mulia," jawab Heri.

"Izin majelis, kalau memang mau dibuka dan ahli minta membaca, disampaikan ke JPU 'Mari kita lihat'. Jadi ahli ini ahli membaca," ujar Haris.

Cokorda mengatakan pasal-pasal itu ditampilkan di layar agar semua pihak memahami konteks jawaban yang disampaikan ahli. Namun, Haris Azhar tetap tak terima jika isi pasal ditampilkan di layar.

"Tidak ada larangan untuk saksi ahli membawa undang-undang dan mengutip, tapi kalau memang jaksa mau menyediakan disampaikan, 'Silakan baca di pasal segini'. Kelihatannya ngerti, padahal ngebaca," ujar Haris Azhar.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(fca/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork