Haris Azhar Protes Jaksa Tampilkan Isi Pasal di Layar untuk Dibaca Ahli

Haris Azhar Protes Jaksa Tampilkan Isi Pasal di Layar untuk Dibaca Ahli

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 12:27 WIB
Jakarta -

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, protes kepada jaksa yang menampilkan isi pasal di layar untuk dibaca ahli pertahanan. Ahli yang dihadirkan kali ini ialah Mayjen TNI Heri Wiranto yang menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam.

Sidang dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jalan Dr Sumarno, Senin (7/8/2023). Perdebatan berawal saat Heri menjawab pertanyaan jaksa dengan membacakan pasal yang ditampilkan di layar.

"Saudara bisa dijelaskan, apa yang dimaksud dengan pertahanan negara?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara itu adalah segala usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia," jawab Heri sambil membacakan isi pasal yang ditampilkan di layar dalam ruang sidang.

"Saudara ahli bisa dijelaskan, apakah tujuan dan fungsi dari pertahanan negara tersebut?" tanya jaksa lagi.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan pasal 4 tentang tujuan pertahanan negara adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan. Kemudian fungsinya adalah," jawab Heri yang dipotong pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Pengacara Haris dan Fatia meminta majelis hakim menegur jaksa yang menampilkan isi pasal kepada ahli. Pengacara menganggap ahli hanya membaca isi pasal secara monoton dan berurutan.

"Mohon izin, Yang Mulia, mohon izin bagi majelis untuk menegur jaksa penuntut umum untuk tidak menampilkan referensi kepada ahli yang bersifat undang-undang, kecuali kalau diminta oleh ahli kalau dia lupa," kata kuasa hukum.

"Dianggap ahli kok, masak baca," ujar kuasa hukum lainnya.

Hakim ketua Cokorda Gede Arthana lalu menanyakan ke Heri apakah pasal-pasal itu berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan. Haris kemudian memotong dan meminta ahli tak sekadar membaca isi pasal.

"Ini kaitannya dengan pertanyaan ya? Ini kaitannya dengan pertanyaan. Ya mungkin untuk ahli ini lebih jelas dengan melihat di monitor ini, dia akan jawabannya lebih ini (lengkap) ya, Pak," kata Cokorda.

"Betul, Yang Mulia," jawab Heri.

"Izin majelis, kalau memang mau dibuka dan ahli minta membaca, disampaikan ke JPU 'Mari kita lihat'. Jadi ahli ini ahli membaca," ujar Haris.

Cokorda mengatakan pasal-pasal itu ditampilkan di layar agar semua pihak memahami konteks jawaban yang disampaikan ahli. Namun, Haris Azhar tetap tak terima jika isi pasal ditampilkan di layar.

"Tidak ada larangan untuk saksi ahli membawa undang-undang dan mengutip, tapi kalau memang jaksa mau menyediakan disampaikan, 'Silakan baca di pasal segini'. Kelihatannya ngerti, padahal ngebaca," ujar Haris Azhar.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Haris Azhar terus menyampaikan protes dan meminta majelis hakim menanyakan ke ahli apakah tampilan pasal di layar itu dibutuhkan. Ahli kemudian mengatakan isi pasal yang ditampilkan di layar membantunya dalam menjawab.

"Majelis hakim, mohon maaf, tanya saksi ahli, ahli butuh nggak (pasal ditampilkan di layar)," ujar Haris.

"Ya, ya, saudara membutuhkan nggak?" tanya hakim.

"Ya bagi saya akan membantu saya untuk menjelaskan secara lebih jelas dan detail," jawab Heri.

"Nah kalau gitu majelis, mohon maaf, biar saksi ahli minta pasalnya disebut, baru JPU buka. Misalnya saksi ahli bilang 'buka pasal 5', buka pasal 5. 'Buka pasal 100', buka pasal 100. Itu baru kelihatan ahlinya," kata Haris Azhar.

"Mohon izin, Yang Mulia, dari tadi yang disampaikan, bahwa kami menghormati jika memang ahli ini membutuhkan undang-undang. Tapi jangan seperti terlihat terkesan seperti memberi kisi-kisi JPU terhadap ahli, Yang Mulia. Ahli menjelaskan definisi, masa definisi saja harus nyontek di undang-undang. Lazimnya ahli ini sudah mengetahui. Ini kami jadi curiga ketika JPU menggunakan teknis-teknis seperti ini. Apakah ahli ini kompeten atau tidak memberikan keterangan di persidangan ini, Yang Mulia?" kata kuasa hukum Haris dan Fatia.

"Keberatan majelis, itu asumsi. Pada prinsipnya bisa disampaikan dalam keberatan," ujar jaksa.

Pihak Haris dan Fatia terus mempersoalkan terkait isi pasal yang ditampilkan jaksa. Sidang kemudian berlanjut dengan layar dimatikan.

Halaman 2 dari 2
(fca/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads