Karenina Anderson Jalani Rehabilitasi hingga 2 Bulan di RSKO Jakarta

Mulia Budi - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 10:45 WIB
Foto: Instagram/@kareninaanderson
Jakarta -

Artis Karenina Anderson resmi menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja di RSKO Jakarta. Karenina menjalani rehabilitasi sejak pekan lalu.

"Sudah di rehab di RSKO. Sudah dari minggu lalu, 3 Agustus," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dimintai konfirmasi, Senin (7/8/2203).

Ardhy mengatakan Karenina akan menjalani rehabilitasi sekitar satu hingga dua bulan. Rekomendasi itu didasarkan pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kota DKI.

"Satu-dua bulan rekomendasi dari BNNK setelah melalui tahap asesmen," ucapnya.

Sebelumnya, artis Karenina Anderson resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Karenina Anderson terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 (a) UU tentang Narkotika.

"Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika," kata Achmad di Polres Metro Jaksel, Rabu (2/8/2023).

Pasal 127 Ayat 1 huruf a berbunyi:

"Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Ardhy menambahkan, nantinya Karenina akan menjalani pemeriksaan oleh BNNK Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut bertujuan melihat kelayakan Karenina direhabilitasi.

"Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil asesmen BNNK Jakarta Selatan," pungkas Achmad.




(zap/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork