Bripka IG Juga Dipecat dari Polri Buntut Kasus Tewasnya Bripda IDF

Bripka IG Juga Dipecat dari Polri Buntut Kasus Tewasnya Bripda IDF

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 20:29 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan terkait kasus anggota polisi Bripda IDF atau Bripda ID yang tewas tertembak rekannya, Bripda IMS atau Bripda IM dan Bripka IG di Bogor. Jumpa pers berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka IGP alias IG, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi. Insiden tersebut menewaskan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IDF alias ID.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Adapun sidang KKEP digelar pada Jumat (4/8) di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil putusan sidang KKEP, kata Ramadhan, dinyatakan perilaku Bripka IGP sebagai perbuatan tercela. Selain itu, terhadap Bripda IMS pun telah dilakukan patsus sejak (28/7) lalu.

"Penempatan pada tempat khusus selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.

Atas perbuatannya, Bripda IGP dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian, Ramadhan mengatakan Bripka IGP mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan.

Adapun peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS, terkait kematian Bripda IDF ini.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads