Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengerahkan 22 penyidik saat penggeledahan di kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) terkait kasus suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Penggeledahan dilakukan bersama 8 penyidik KPK.
"Kedua tim penyidik tersebut melakukan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/8/2023).
Julius kemudian mengatakan kegiatan penggeledahan bersama merupakan wujud sinergisitas TNI dan KPK dalam penanganan kasus ini. Julius lalu menyampaikan penggeledahan dilakukan sekitar 7 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik Puspom TNI dan KPK menunjukkan sinergisitas kedua lembaga dalam mengungkap kasus suap di Basarnas," ucap Julius.
"Penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 7 jam mulai dari pukul 10.00 s.d. 17.00 WIB berjalan lancar tanpa halangan," imbuh dia.
Julius pun menerangkan penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah seluruh ruangan di kantor Basarnas yang dinilai terkait dengan kasus suap Kabasarnas. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
"Selesai penggeledahan, kedua tim penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa dua boks dan satu koper barang bukti," ujar Julius.
Julius menjelaskan barang bukti yang disita didata dalam berita acara. Kemudian dibawa ke masing-masing kantor penyidik.
"Yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK, setelah dibuatkan berita acara penyitaannya," kata Julius.
Baca juga: Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas! |
Julius kemudian memaparkan barang bukti yang disita, yakni:
- bukti transaksi pencairan cek
- dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan
- dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang atau jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2023
- rekaman CCTV di Basarnas terkait kasus.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Jejak Kasus Dugaan Suap Kabasarnas hingga Kini Masuk Tahanan Militer
Dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas total ada lima orang yang jadi tersangka. Para tersangka dibagi ke dalam klaster pemberi dan penerima suap.
Tersangka pemberi (Ditangani KPK)
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Marsdya TNI Henri dan Letkol Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
(aud/rfs)