Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi perubahan materi ujian praktik SIM motor yang dilakukan Korlantas Polri. Lemkapi menilai perubahan itu selaras dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kapolri mengharapkan kan disederhanakan bukan berarti dimudahkan, tapi disederhanakan, kalau memang angka 8 diganti S itu lebih mudah menurut saya karena ada ujungnya," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
"Kalau masih ada yang tidak menjalankan perintah Kapolri salah, karena Kapolri menginginkan dipermudah semua, tapi tetap ikuti aturan yang ada," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edi, tes bagi pengendara motor itu penting. Tujuannya, agar masyarakat paham dengan rambu lalu lintas.
"Memang tes itu p-enting biar masyarakat tahu dan paham rambu-rambu, tapi juga yang jadi masalah ada kerap kali dijadikan ajang penyimpangan, karena masyarakat susah lalu dicari-cari kesalahannya," katanya.
Lebih lanjut, Edi menyarankan agar Polri masifkan sosialisasi terkait materi baru ini. Dia juga mengusulkan agar Polri membuat buku saku berisikan materi ujian praktik SIM.
"Perlu disosialisaiskan ke masyarakat, bila perlu seluruh tempat satpas disiapkan buku-buku tentang teori dan praktik ujian semacam buku saku, itu akan jadi pegangan masyarakat, sehingga masyarakat terbantu dan juga ada pencerahan," jelas Edi.
Dia meminta masyarakat tidak merasa kesusahan lagi setiap ujian praktik SIM. Dia juga berharap dengan adanya materi baru ini bisa mencegah pungli terkait pembuatan SIM.
"Iya (semoga tidak ada pungli), kami juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan dan ujian teori SIM," ucap Edi.