Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, tak melayani pemohon surat izin pengemudi (SIM) baik yang ingin membuat baru maupun perpanjangan hari ini. Satpas SIM Daan Mogot tengah melakukan perawatan (maintenance) jaringan.
"Kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur berada di lingkungan Satpas kami sampaikan permohonan maaf bahwa saat ini jaringan masih terkendala," kata salah satu petugas lewat pengeras suara di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).
"Kami ulangi kepada warga masyarakat bahwa saat ini sedang dilakukan pemeliharaan sistem. Jadi untuk itu pelayanan akan ditiadakan sampai waktu yang belum ditentukan. Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf, demikian agar dapat dimaklumi. Terima kasih," sambungnya.
Pelayanan SIM akan ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan. Petugas meminta maaf atas kendala tersebut. Selain itu, pelayanan SIM keliling di DKI Jakarta pun diumumkan juga mengalami perbaikan.
"Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta sedang dalam perbaikan/ maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali," tulis akun Twitter TMC Polda Metro, dilihat Jumat (4/8).
Sebelumnya, polisi memberi dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat dilakukan pemeliharaan sistem. Semula, polisi memberi dispensasi bagi SIM masyarakat yang masa berlakunya habis pada Rabu (2/8) dan Kamis (3/8) dapat memperpanjangnya hari ini.
Namun, hingga kini sistem masih terus dalam perbaikan. Pelayanan SIM pun belum dapat dilakukan. Untuk diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang jika telah melewati tanggal jatuh tempo. Jika hal itu terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
Ketentuan SIM yang lewat masa berlakunya harus dijadikan penerbitan baru ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut bunyi Pasal 4 ayat 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:
SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Syarat Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satpas SIM atau gera-gerai SIM keliling di wilayah Jabodetabek. Berikut persyaratannya:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
(haf/haf)