Cuma Hari Ini, SIM Mati Bisa Diperpanjang di Satpas Daan Mogot

Cuma Hari Ini, SIM Mati Bisa Diperpanjang di Satpas Daan Mogot

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 08:15 WIB
Aturan baru bikin SIM sudah berlaku di Polda Metro. Ada alasan khusus mengapa Polri menetapkan aturan baru bagi pemohon SIM. Simak aturan terbaru pembuatan SIM!
Foto: Ilustrasi SIM (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Polisi memberikan dispensasi perpanjang surat izin mengemudi (SIM) yang mati kemarin bisa diperpanjang hari ini, Jumat (4/8) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Dispensasi ini hanya berlaku hari ini saja.

Dispensasi khusus ini diberikan karena Satpas SIM Daan Mogot tengah melakukan perawatan (maintenance) jaringan dan server pada data center Korlantas Polri. Sehingga, SIM yang masa berlakunya habis pada Rabu (2/8) dan Kamis (3/8), bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Daan Mogot.

"SATPAS SIM POLDA METRO SAAT INI SEDANG DILAKUKAN MAINTENANCE NETWORK DAN SERVER DI DATA CENTER KORLANTAS POLRI. Bagi SIM yang MATI pada Tanggal 2 & 3 Agustus 2023 di Berikan Dispensasi Dapat Melaksanakan Perpanjangan Pada Tanggal 4 Agustus 2023," tulis TMC Polda Metro, dilihat Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang jika telah melewati tanggal jatuh tempo. Jika hal itu terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

Ketentuan SIM yang lewat masa berlakunya harus dijadikan penerbitan baru ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi Pasal 4 ayat 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:

SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Syarat Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satpas SIM atau gera-gerai SIM keliling di wilayah Jabodetabek. Berikut persyaratannya:

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

[Gambas:Instagram]



Simak Video 'Minta SIM Seumur Hidup, DPR: Kalau 5 Tahun Jadi Alat Cari Duit':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads