Pengumuman! SIM Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang di Satpas Daan Mogot Besok

Pengumuman! SIM Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang di Satpas Daan Mogot Besok

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 21:16 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM (Foto: Rachman/detikcom)
Jakarta -

Satpas SIM Daan Mogot tengah melakukan perawatan (maintenance) jaringan dan server pada data center Korlantas Polri. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis (mati) hari ini, dapat dispensasi untuk memperpanjang SIM tanpa harus melewati prosedur pembuatan SIM baru.

Informasi tersebut disampaikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Rabu (2/8) dan Kamis (3/8) bisa memperpanjang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (4/8) besok.

Dispensasi khusus ini diberikan lantaran Satpas SIM Daan Mogot tengah dilakukan maintenance jaringan dan server pada data center Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SAAT INI SEDANG DILAKUKAN MAINTENANCE NETWORK DAN SERVER DI DATA CENTER KORLANTAS POLRI. Bagi SIM yang MATI pada Tanggal 2 & 3 Agustus 2023 di Berikan Dispensasi Dapat Melaksanakan Perpanjangan Pada Tanggal 4 Agustus 2023," tulis TMC Polda Metro, dilihat Kamis (3/8/2023).

Sebagai informasi, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang jika telah melewati tanggal jatuh tempo. Jika hal itu terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 4 ayat 3, dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan tertentu.

Berikut bunyi Pasal 4 ayat 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:

SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Syarat Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satpas SIM atau gera-gerai SIM keliling di wilayah Jabodetabek. Berikut persyaratannya:

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads