Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Mukti Ali, membantah memberikan ponsel ke Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Mukti juga membantah memberikan ikat pinggang atau sabuk Hermes ke Mirza.
Terdakwa dalam persidangan ini ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
"Pertama saya keberatan karena saya tidak memberikan HP seperti yang disebutkan tadi kepada saudara saksi," kata Mukti Ali dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
"Tidak memberikan HP, tadi Saudara menyatakan memberikan ya, tetap pada keterangan saudara?" tanya hakim.
"Iya," kata Mirza.
"Dan yang memberikan ikat pinggang bukan dilakukan oleh saya, terima kasih," ujar Mukti.
Mirza menyatakan tetap pada pernyataannya. Sebagai informasi dalam persidangan hari ini, Mirza mengaku menerima ikat pinggang dan HP yang diberikan langsung oleh Mukti Ali.
"Apakah ada pemberian dari Mukti Ali kepada Saudara," tanya kuasa hukum.
"Iya ada," jawab Mirza.
"Dalam bentuk apa Saudara saksi?" tanya kuasa hukum.
"Ponsel dan ikat pinggang," jawab Mirza.
"Apakah diberikan langsung oleh terdakwa?" tanya kuasa hukum.
"Iya," jawab Mirza.
Sebelumnya, Mirza telah mengaku menerima barang-barang mewah dari konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Barang-barang itu terdiri atas tas merek Louis Vuitton (LV) hingga ikat pinggang (sabuk) merek Hermes.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)