Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Mukti Ali, membantah memberikan ponsel ke Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Mukti juga membantah memberikan ikat pinggang atau sabuk Hermes ke Mirza.
Terdakwa dalam persidangan ini ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
"Pertama saya keberatan karena saya tidak memberikan HP seperti yang disebutkan tadi kepada saudara saksi," kata Mukti Ali dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak memberikan HP, tadi Saudara menyatakan memberikan ya, tetap pada keterangan saudara?" tanya hakim.
"Iya," kata Mirza.
"Dan yang memberikan ikat pinggang bukan dilakukan oleh saya, terima kasih," ujar Mukti.
Mirza menyatakan tetap pada pernyataannya. Sebagai informasi dalam persidangan hari ini, Mirza mengaku menerima ikat pinggang dan HP yang diberikan langsung oleh Mukti Ali.
"Apakah ada pemberian dari Mukti Ali kepada Saudara," tanya kuasa hukum.
"Iya ada," jawab Mirza.
"Dalam bentuk apa Saudara saksi?" tanya kuasa hukum.
"Ponsel dan ikat pinggang," jawab Mirza.
"Apakah diberikan langsung oleh terdakwa?" tanya kuasa hukum.
"Iya," jawab Mirza.
Sebelumnya, Mirza telah mengaku menerima barang-barang mewah dari konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Barang-barang itu terdiri atas tas merek Louis Vuitton (LV) hingga ikat pinggang (sabuk) merek Hermes.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hal itu diungkap Mirza saat bersaksi di sidang kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7). Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Jaksa bertanya apakah Mirza pernah menerima barang dari konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G selain uang Rp 300 juta. Mulanya, Mirza hanya tertawa.
Mirza lalu mengamini pernah menerima tas dari konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5. Mirza menyebut tas itu bermerek Louis Vuitton.
"Selain uang Rp 300 juta yang Saudara jelaskan tadi?" tanya jaksa.
"Ya biasa ada tas," kata Mirza.
"Tas merek apa?" tanya jaksa.
"Louis Vuitton," jawab Mirza.
"Dari siapa yang berikan?" tanya jaksa lagi.
"Dari ZTE," jawab Mirza.
"Orangnya siapa?" tanya jaksa.
"Mukti Ali yang Huawei," ucap Mirza.
Mirza juga mengaku menerima dua ikat pinggang merek Hermes dari PT ZTE dan PT Huawei. Mirza juga menerima ponsel merek iPhone.
"Selain tas, ada apa lagi?" tanya jaksa.
"Ada ikat pinggang," jawab Mirza.
"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.
"Dua, (merek) Hermes," jawab Mirza.
Mirza juga mengaku menerima sepatu dari Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS). Pengakuan Mirza yang menerima sejumlah barang mewah ini membuat pengunjung sidang riuh hingga tertawa.
"Siapa yang berikan?" tanya jaksa.
"Huawei dan ZTE," jawab Mirza.
"Merek apa?" tanya jaksa.
"iPhone," jawab Mirza.