Itjen Kominfo Ternyata Labeli Proyek BTS 'Berisiko Tinggi', Ini Pemicunya

Itjen Kominfo Ternyata Labeli Proyek BTS 'Berisiko Tinggi', Ini Pemicunya

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 17:52 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS 4G
Sidang kasus BTS (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Doddy menyebut proyek BTS merupakan proyek berisiko tinggi.

Terdakwa dalam persidangan ini ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

"Ini bapak di BAP poin 26 ada menyatakan pembangunan BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI ini berisiko tinggi?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya," jawab Doddy.

Jaksa kemudian meminta Doddy menjelaskan maksud proyek BTS 4G disebut berisiko tinggi. Doddy mengatakan proyek BTS berisiko tinggi karena banyaknya BTS yang akan dibangun dan tersebar di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Bisa bapak jelaskan maksudnya berisiko tinggi?" tanya jaksa.

"Berisiko tinggi karena sebarannya ke seluruh Indonesia, jumlahnya besar, jumlahnya banyak, anggarannya besar, pada saat itu COVID, lalu juga tidak mudah mengerjakan pekerjaan yang untuk paket 3, 4 dan 5," jawab Doddy.

Hakim lalu memotong pertanyaan jaksa. Hakim meminta Doddy menjelaskan arti ucapannya yang menyebut proyek BTS berisiko tinggi dalam hal penyimpangan atau pengerjaan.

"Sebentar, sebentar, itu kan risiko tinggi dalam hal penyebab-penyebabnya kan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Doddy.

"Maksudnya risiko tinggi penyimpangannya?" tanya hakim.

"Risiko tingggi karena itu, Yang Mulia," jawab Doddy.

"Penyelewengan, bukan?" tanya hakim.

"Gimana, Yang Mulia?" timpal Doddy.

"Yang dimaksud risiko tinggi itu penyelewengannya atau penyimpangannya atau seperti apa?" tanya hakim.

"Pekerjaannya, karena anggarannya besar, luas wilayah masif dibangunnya, kondisinya sedang COVID, lalu juga masalah faktor keamanan maupun transportasi yang agaknya sulit gitu untuk area tertentu," jawab Doddy.

Dakwaan Terhadap Irwan dkk

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7), Irwan beserta dengan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Galumbang serta Mukti melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan. Pertemuan itu mengatur persyaratan pemilihan penyedia.

Irwan disebut menentukan pemenang penyedia, yakni Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1, 2, lalu Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3, serta Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5.

Singkat cerita, proyek mulai dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan itu. Namun, proyek itu tak bisa tuntas menjelang batas akhir kontrak, yakni 31 Desember 2021.

Menkominfo saat itu Johnny G Plate kemudian memerintahkan agar proyek dilanjutkan. Dia juga disebut memerintahkan pembayaran 100 persen, padahal proyek belum tuntas.

Proyek itu akhirnya tak tuntas hingga 31 Maret 2022. Perbuatan para terdakwa kemudian menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 8 triliun.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads