Jaksa Ogah Tanggapi Maqdir soal Bukti Pengembalian Rp 300 Juta di Kasus BTS

Jaksa Ogah Tanggapi Maqdir soal Bukti Pengembalian Rp 300 Juta di Kasus BTS

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 22:03 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS 4G
Sidang kasus korupsi BTS. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, mengaku menerima uang senilai Rp 300 juta dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G Irwan Hermawan. Pengacara Irwan, Maqdir Ismail, sempat bertanya ke jaksa soal bukti pengembalian uang itu, namun jaksa ogah merespons Maqdir.

"Saudara saksi, kalau saya tidak salah ingat di dalam BAP, Saudara mengatakan bahwa Saudara pernah menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Saudara Windi yang diantar oleh Windi dan uang itu menurut keterangan Saudara dari Saudara Irwan. Betul seperti itu ya?" tanya kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

"Iya," jawab Mirza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaan saya begini, ini ada percakapan Saudara dengan istri Saudara, ini di dalam BAP, dan juga di dalam keterangan ahli IT, ini juga dicatat oleh ahli IT itu. Bahwa Saudara, percakapan ini, ada sejumlah uang yang Saudara terima dan dilanjutkan di dalam hal ini juga saudara membeli satu unit mobil BMW. Pertanyaan saya begini, saya ingin tahu apakah uang yang diterima oleh istri Saudara itu adalah Rp 300 juta atau Rp 3 miliar?" tanya Maqdir.

"Rp 300 juta," jawab Mirza.

ADVERTISEMENT

"Dalam dua kali penerimaan itu?" tanya Maqdir.

"Saya tidak ingat penerimaannya berapa kali," jawab Mirza.

Mirza mengaku tak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK. Maqdir meminta Mirza dihadirkan kembali dalam persidangan untuk dikonfrontasi dengan Windi Purnama terkait uang Rp 300 juta tersebut.

Maqdir juga meminta istri Mirza dihadirkan dalam persidangan untuk konfrontasi dengan Windi. Hakim mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan tersebut.

"Iya, nanti akan kami pertimbangkan urgensinya seperti apa, kalau dirasa kurang pembuktian dalam perkara ini. Sekarang silakan dilanjutkan kepada saksi," kata hakim Dennie.

Mirza mengatakan dia dan istrinya tak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK maupun ke eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Dia mengaku hanya melapor ke penyidik Kejagung.

"Sebelum ini, apakah saudara juga pernah melapor kepada saudara Anang sebagai Direktur atau pimpinan saudara? Bahwa menerima?" tanya Maqdir.

"Tidak," jawab Mirza.

"Pernah saudara diperiksa oleh pihak Inspektorat soal penerimaan uang ini?" tanya Maqdir.

"Tidak," jawab Mirza.

"Selain yang ditanya oleh penyidik, Saudara menyampaikan penerimaan uang ini ke mana saja?" tanya Maqdir.

"Hanya kepada penyidik," jawab Mirza.

Mirza mengaku sudah menyerahkan uang Rp 300 juta itu ke penyidik Kejagung. Maqdir menanyakan tanda terima penyerahan uang itu ke jaksa.

"Dan Saudara sudah kembalikan uang itu? Serahkan uang itu kepada penyidik?" tanya Maqdir.

Lihat juga Video 'Johnny G Plate ke Saksi Proyek BTS: Jangan Ngarang Jawaban di Sini!':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Sudah," jawab Mirza.

"Ada tanda terimanya?" tanya Maqdir.

"Ada," jawab Mirza.

"Ada berita acara penerimaan oleh penyidik?" tanya Maqdir.

"Saya setorkan ke virtual account Kejaksaan," jawab Mirza.

"Maaf, Yang Mulia, kami ingin tanya kepada penuntut umum, apakah ada memang berita acara tentang penyerahan uang dari saudara saksi?" tanya Maqdir.

Hakim lalu menanyakan permintaan Maqdir itu ke jaksa. Namun, jaksa enggan menanggapi permintaan Maqdir terkait tanda terima penyerahan uang Rp 300 juta tersebut.

"Mau ditanggapi penuntut umum?" tanya Hakim Dennie.

"Dalam hal ini kami tidak ingin menanggapi pertanyaan dari penasihat hukum majelis," jawab jaksa.

Dakwaan terhadap Irwan dkk

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7), Irwan beserta dengan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Galumbang serta Mukti melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan BTS 4G. Pertemuan itu mengatur persyaratan pemilihan penyedia.

Irwan disebut menentukan pemenang penyedia, yakni Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1, 2, lalu Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3, serta Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5.

Singkat cerita, proyek mulai dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan itu. Namun proyek itu tak bisa tuntas menjelang batas akhir kontrak, yakni 31 Desember 2021.

Menkominfo saat itu Johnny G Plate kemudian memerintahkan agar proyek dilanjutkan. Dia juga disebut memerintahkan pembayaran 100 persen, padahal proyek belum tuntas.

Proyek itu akhirnya tak tuntas hingga 31 Maret 2022. Perbuatan para terdakwa kemudian menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 8 triliun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads