Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, mengaku menerima uang senilai Rp 300 juta dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G Irwan Hermawan. Pengacara Irwan, Maqdir Ismail, sempat bertanya ke jaksa soal bukti pengembalian uang itu, namun jaksa ogah merespons Maqdir.
"Saudara saksi, kalau saya tidak salah ingat di dalam BAP, Saudara mengatakan bahwa Saudara pernah menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Saudara Windi yang diantar oleh Windi dan uang itu menurut keterangan Saudara dari Saudara Irwan. Betul seperti itu ya?" tanya kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
"Iya," jawab Mirza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaan saya begini, ini ada percakapan Saudara dengan istri Saudara, ini di dalam BAP, dan juga di dalam keterangan ahli IT, ini juga dicatat oleh ahli IT itu. Bahwa Saudara, percakapan ini, ada sejumlah uang yang Saudara terima dan dilanjutkan di dalam hal ini juga saudara membeli satu unit mobil BMW. Pertanyaan saya begini, saya ingin tahu apakah uang yang diterima oleh istri Saudara itu adalah Rp 300 juta atau Rp 3 miliar?" tanya Maqdir.
"Rp 300 juta," jawab Mirza.
"Dalam dua kali penerimaan itu?" tanya Maqdir.
"Saya tidak ingat penerimaannya berapa kali," jawab Mirza.
Mirza mengaku tak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK. Maqdir meminta Mirza dihadirkan kembali dalam persidangan untuk dikonfrontasi dengan Windi Purnama terkait uang Rp 300 juta tersebut.
Maqdir juga meminta istri Mirza dihadirkan dalam persidangan untuk konfrontasi dengan Windi. Hakim mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Iya, nanti akan kami pertimbangkan urgensinya seperti apa, kalau dirasa kurang pembuktian dalam perkara ini. Sekarang silakan dilanjutkan kepada saksi," kata hakim Dennie.
Mirza mengatakan dia dan istrinya tak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK maupun ke eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Dia mengaku hanya melapor ke penyidik Kejagung.
"Sebelum ini, apakah saudara juga pernah melapor kepada saudara Anang sebagai Direktur atau pimpinan saudara? Bahwa menerima?" tanya Maqdir.
"Tidak," jawab Mirza.
"Pernah saudara diperiksa oleh pihak Inspektorat soal penerimaan uang ini?" tanya Maqdir.
"Tidak," jawab Mirza.
"Selain yang ditanya oleh penyidik, Saudara menyampaikan penerimaan uang ini ke mana saja?" tanya Maqdir.
"Hanya kepada penyidik," jawab Mirza.
Mirza mengaku sudah menyerahkan uang Rp 300 juta itu ke penyidik Kejagung. Maqdir menanyakan tanda terima penyerahan uang itu ke jaksa.
"Dan Saudara sudah kembalikan uang itu? Serahkan uang itu kepada penyidik?" tanya Maqdir.
Lihat juga Video 'Johnny G Plate ke Saksi Proyek BTS: Jangan Ngarang Jawaban di Sini!':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.