Jaksa Protes Maqdir Ismail Tanya Saksi soal Keraguan Proyek BTS Bisa Tuntas

Jaksa Protes Maqdir Ismail Tanya Saksi soal Keraguan Proyek BTS Bisa Tuntas

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 21:48 WIB
Maqdir Ismail
Maqdir Ismail (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) memprotes pertanyaan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, ke Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Maqdir menanyakan keluhan pihak tertentu ke eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, soal waktu pelaksanaan proyek BTS.

"Ada satu percakapan antara Saudara di dalam grup itu berkenaan dengan keluhan dari pihak-pihak tertentu kepada Pak Anang bahwa 4G ini tidak mungkin sampai 4 ribu sekianan. Saudara memberikan komentar 'Apa iya bisa, bisa, 3.600 aja masak mereka nggak bisa?' gitu, ketika itu yang saya mau tanya begini, apakah hal itu terjadi karena memang pelaksanaan ini," tanya Maqdir dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

"Interupsi, Yang Mulia," potong jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan pertanyaan itu telah ditanyakan di persidangan sebelumnya saat Mirza juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsha Fatrika menengahi dan mengatakan tak akan mengambil alih keterangan Mirza di sidang sebelumnya.

"Mohon maaf sebelumnya, tadi disepakati di awal bahwa keterangan saksi ini di persidangan yang lainnya tidak diambil alih namun saudara penasihat hukum," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

"Iya, iya, kita dengarkan dulu pertanyaannya," timpal Hakim Dennie.

"Di persidangan sebelumnya," kata jaksa.

"Kita nggak ambil alih keterangan saksi di persidangan sebelumnya," kata Hakim Dennie.

"Maksud kami, mohon maaf, keterangan yang disampaikan oleh penasihat hukum itu adalah keterangan saksi ini pada persidangan yang sebelumnya," kata jaksa.

Hakim mengatakan keterangan Mirza di persidangan hari ini lah yang akan diambil. Kemudian, Maqdir mengaku menanyakan hal yang sama lantaran kliennya juga didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Artinya nanti diterangkan, yang saksi terangkan di persidangan ini lah ya yang kita ambil," kata Hakim Dennie.

"Boleh saya sedikit ya menyampaikan yang dikemukakan saudara penuntut umum karena klien kami kan didakwa bersama-sama," kata Maqdir.

"Intinya yang saksi terangkan di persidangan inilah yang nanti akan kita pertimbangkan ya, apa layak atau tidak untuk dijadikan fakta persidangan. Silakan dilanjutkan," kata Hakim Dennie.

Mirza kemudian menceritakan informasi yang diperolehnya dari Anang terkait waktu penuntasan proyek BTS. Dia mengatakan Anang menyebut salah satu vendor telah memberitahu terkait proyek BTS tak mungkin tuntas dalam waktu 1 tahun.

"Pertanyaan saya adalah ketika itu kenapa terjadi percakapan sampai seperti itu?" tanya Maqdir.

"Saya tidak ingat percakapannya cuma saya mencoba mengingat-ingat, ada sebuah momen bahwa Pak Anang menceritakan setelah bertemu dengan salah satu operator, dari pihak operator tersebut, bukan berkeberatan ya, tapi menginformasikan bahwa ini nggak mungkin vendor akan memproduksi sekian banyak perangkat untuk membangun dalam waktu satu tahun. Yang saya ingat itu," jawab Mirza.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Johnny G Plate ke Saksi Proyek BTS: Jangan Ngarang Jawaban di Sini!':

[Gambas:Video 20detik]



Mirza juga mengaku yakin proyek BTS tak akan tuntas dalam waktu setahun. Dia mengatakan hal itu didasarkan pada pengalamannya.

"Kenapa itu saya tanya ke Saudara saksi, ini di dalam surat dakwaan, ada satu percakapan atau pembicaraan antara klien kami, Saudara Galumbang dengan menteri, yang ketika itu menteri minta supaya pembangunan itu lebih dari 7.000, akan tetapi beliau mengatakan itu tidak mungkin, makanya itu yang saya tanya ke saudara saksi karena Saudara terlibat dalam percakapan itu. Yang saya mau tahu, itu alasan dalam percakapan bahwa ini tidak mungkin itu apa?" tanya Maqdir.

"Tidak mungkin ya memang kembali lagi berdasarkan pengalaman saya di pekerjaan sebelumnya, belum pernah ada pembangunan sebesar itu dalam waktu satu tahun," jawab Mirza.

"Apalagi terhadap daerah tertinggal, seperti apa?" tanya Maqdir.

"Ya pertimbangannya tentu banyak ya kalau mungkin begini analoginya, kalau operator bangun di perkotaan saja, tidak ada sebanyak itu, apalagi bakti yang harus dibangun di derah 3T, seperti itu," jawab Mirza.

Dakwaan Terhadap Irwan dkk

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7), Irwan beserta dengan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Galumbang serta Mukti melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan. Pertemuan itu mengatur persyaratan pemilihan penyedia.

Irwan disebut menentukan pemenang penyedia, yakni Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1, 2, lalu Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3, serta Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5.

Singkat cerita, proyek mulai dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan itu. Namun, proyek itu tak bisa tuntas menjelang batas akhir kontrak, yakni 31 Desember 2021.

Menkominfo saat itu Johnny G Plate kemudian memerintahkan agar proyek dilanjutkan. Dia juga disebut memerintahkan pembayaran 100 persen, padahal proyek belum tuntas.

Proyek itu akhirnya tak tuntas hingga 31 Maret 2022. Perbuatan para terdakwa kemudian menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 8 triliun.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads