Respons Kejagung soal Protes Advokat Terkait Penggeledahan Kantor Maqdir

Respons Kejagung soal Protes Advokat Terkait Penggeledahan Kantor Maqdir

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 10:03 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana (Adrial-detikcom)
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana (Adrial-detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons protes dari Forum Advokat untuk Perlindungan Profesi (FAPP) terkait penggeledahan di kantor pengacara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Maqdir Ismail. Kejagung menyebut penggeledahan di kantor Maqdir itu sesuai KUHAP, yang mana Maqdir sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

"Bahwa pemeriksaan Saudara Maqdir Ismail dan penggeledahan rumah/kantor Saudara Maqdir Ismail dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung, dalam kapasitas Saudara Maqdir Ismail sebagai saksi bukan sebagai pengacara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ketut mengatakan pemeriksaan Maqdir tersebut terkait dengan pernyataannya yang mengklaim ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya. Ketut mengatakan penyidik memeriksa Maqdir untuk mendalami asal usul uang yang diserahkan ke penyidik. Adapun menurut Kejagung, pemeriksaan itu dilakukan sesuai KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Penyidik Kejagung sudah bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan KUHAP," katanya.

Ketut mengatakan Kejagung menghormati protes dari Forum Advokat sebagai bentuk solidaritas. Ketut menegaskan pemeriksaan dan penggeledahan di kantor Maqdir Ismail untuk mendalami perkara korupsi BTS Kominfo.

ADVERTISEMENT

"Kami menghargai dan menghormati protes dari Para Advokat sebagai bentuk solidaritas," kata Ketut.

"Pemeriksaan dan penggeledahan Saudara saksi Maqdir Ismail diharapkan tidak semakin menjadi polemik perkara BTS yang sedang berjalan baik di tingkat penyidikan maupun proses persidangan, justru akan membuat perkaranya lebih terang, transparan dan terbuka," kata Ketut.

Sebelumnya, advokat yang tergabung dalam Forum Advokat untuk Perlindungan Profesi (FAPP) memprotes adanya penggeledahan di kantor Maqdir Ismail. Sebab menurut Forum Advokat, tindakan penggeledahan itu melanggar konstitusi dan peraturan.

"Tindakan Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan juga dengan Konvensi Internasional yang menyangkut profesi advokat," demikian dikutip dari salah satu advokat yang ikut menandatangani petisi, Hermawanto dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Forum Advokat menilai Kejagung melanggar Pasal 19 ayat 2 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Adapun pasal tersebut berbunyi:

"Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat."

Selain itu, para advokat menilai penggeledahan Kejagung di kantor advokat Maqdir Ismail bertentangan pula dengan semangat reformasi. Forum Advokat menilai penggeledahan itu dapat merusak citra jajaran Kejaksaan Agung karena dapat menghidupkan kembali memori publik tentang apa dan bagaimana Kejaksaan di era Orde Baru dahulu di kurun waktu mana Kejaksaan melakukan kekeliruan dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum dan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak-hak advokat dan profesi advokat yang dilindungi secara universal.

"Bilamana Kejaksaan Agung betul-betul menghormati dan melaksanakan kritik dan perintah Presiden Republik Indonesia yang disampaikan olehnya pada beberapa kali upacara ulang tahun Hari Bhakti Adhyaksa maka Kejaksaan Agung sudah seharusnya menghormati profesi advokat, kerahasiaan jabatan advokat dan hak kekebalan (immunitas) advokat sehingga tidak mungkin melakukan kecerobohan hukum dengan melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail," katanya.

Ia menambahkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor Maqdir Ismail itu dinilai secara tidak langsung dapat merusak pula citra Indonesia di mata internasional. Khususnya dalam proses penegakan dan kepastian hukum di Indonesia yang pada gilirannya dapat merugikan Indonesia di bidang perekonomian dikarenakan dapat membuat investor asing menjadi ragu menanam investasi di Indonesia.

Oleh karenanya, Forum Advokat meminta Kejagugung meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum dalam penanganan setiap kasus.



"Menindak tegas pejabat di Kejagung Agung yang telah memerintahkan dilakukannya penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail," katanya.

"Menuntut Jaksa Agung untuk meminta maaf secara terbuka kepada organisasi advokat dan jajaran advokat atas kecerobohan dan arogansinya melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail," kata Hermawanto.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads