Razman Minta Pemeriksaan Diundur Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 19:30 WIB
Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap Razman Arif Nasution hari ini. Razman rencananya dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan Razman meminta pemeriksaannya diundur. Namun Adi mengaku tak tahu pasti alasan Razman meminta pemeriksaan ditunda.

"Yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran jadwal pemeriksaan. Saya enggak hafal alasannya," kata Vivid saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Vivid mengatakan pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Razman pada pekan depan. Namun Vivid juga belum memberitahukan detail waktu pemanggilan Razman.

"(Pemeriksaan dijadwalkan ulang) minggu depan," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Adapun kasus ini awalnya dilaporkan oleh Hotman Paris.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4).

Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER.

Diketahui, Hotman melaporkan Razman pada 10 Mei 2022. Selain itu, laporan tersebut dilaporkan atas nama Iqlima Kim, yang diketahui merupakan mantan asisten pribadinya.

Laporan itu terdaftar pada LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.




(maa/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork