Bareskrim Tetapkan Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik!

Bareskrim Tetapkan Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik!

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 17:10 WIB
Razman Arif Nasution (Rakha AD/detikcom)
Razman Arif Nasution (detikcom)
Jakarta -

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Adapun kasus ini awalnya dilaporkan oleh Hotman Paris.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razman dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Diketahui, Hotman melaporkan Razman pada 10 Mei 2022. Selain itu, dalam laporan tersebut, dilaporkan atas nama Iqlima Kim, yang diketahui merupakan mantan asisten pribadinya.

ADVERTISEMENT

Laporan itu terdaftar pada LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Simak juga 'Hotman Paris Minta Razman Arif Nasution Ikuti Proses Hukum':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads