Warga di Medan Demo Desak Rocky Gerung Ditangkap Terkait Dugaan Hina Jokowi

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 18:56 WIB
Demo desak Rocky Gerung ditangkap di Medan (dok. Istimewa)
Medan -

Sekelompok warga di Medan, Sumatera Utara, menggelar demonstrasi mendesak agar Rocky Gerung ditangkap terkait dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Massa menyebut ucapan Rocky berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Demonstrasi itu dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri 'Aliansi Masyarakat Kota Medan'. Mereka menggelar demonstrasi di sekitar Lapangan Merdeka Medan, Rabu (2/8/2023).

Massa tampak membawa sejumlah spanduk 'Tangkap Rocky Gerung'. Ada juga poster dan spanduk yang mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur terus dilanjutkan.

"Ada dua tuntutan, yang pertama, tangkap dan hukum Rocky Gerung. Kedua, tetap laksanakan pembangunan IKN di Kaltim sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ucap koordinator aksi, Riko.

Dia menilai ucapan Rocky terhadap Jokowi merupakan penghinaan. Riko mengaku tak ingin ucapan Rocky malah menimbulkan perpecahan.

"Kita juga tidak mau masyarakat terpecah dengan statement yang dikeluarkan Rocky Gerung," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri tetapi laporannya tidak diterima. Laporan itu diarahkan ke pengaduan karena dinilai harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.

Salah satu perwakilan dari relawan itu adalah Benny Rhamdani selaku Ketua Barikade 98. Dia menyebutkan salah satu pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Secara terpisah, Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu diproses oleh polisi. Dalam pelaporan itu, nama terlapor adalah Rocky Gerung dan Refly Harun.

Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak penjelasan Rocky Gerung dan respons Jokowi di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Ribut-ribut soal 'Bajingan', Istilah Rocky Gerung saat Kritik Jokowi':






(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork