Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku laporan soal Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi ditolak oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut diluruskan Polri.
"Sudah jelas kok itu, bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas (aduan masyarakat)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi Rabu (2/8/2023).
Namun Ramadhan tak menjelaskan lebih jauh soal alasan laporan tersebut dialihkan menjadi dumas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi telah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Sekjen Bara JP, Relly Reagen, mengatakan laporannya ditolak.
"Kita telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima," ujar Reagen kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7).
Reagen mengatakan laporannya diarahkan menjadi bentuk aduan masyarakat (dumas). "Kita buat dalam bentuk pengaduan. Jadi kawan-kawan, pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya," tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang, mengatakan bukti video ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina telah diserahkan. Bukti video itu ada di kanal YouTube Refly Harun.
"Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan, yaitu kanal YouTube Refly Harun," ucapnya.
Ferry menjelaskan, laporannya ditolak karena seharusnya ada klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan. Namun dia tak menutup kemungkinan aduannya itu akan menjadi laporan.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan," kata dia.
"Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan dumas, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan," tambahnya.
Simak Video: Haris Azhar Sebut Jokowi Harus Lapor Sendiri soal Pernyataan Rocky Gerung