Banyak Fakta Masuk Akal
Sebelumnya, pihak pengacara keluarga almarhum ID yang ikut dalam gelar perkara mengatakan banyak fakta masuk akal yang terungkap dalam gelar perkara tersebut.
"Saya mewakili Tim Hotman 911 mengapresiasi atas kinerja, undangan kapolres untuk melaksanakan gelar perkara ini, cukup banyak fakta-fakta yang diungkap dalam gelar perkara tadi, dan fakta-fakta itu sangat masuk akal," kata Justinus Stein dari Hotman 911.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Justinus Stein mengatakan pihaknya juga mendapatkan petunjuk lain. Petunjuk tersebut akan disampaikan ke penyidik sebagai masukan.
"Tapi kami juga punya petunjuk-petunjuk lain yang akan kami kaji sendiri oleh tim kuasa hukum untuk berkolaborasi mungkin memberi petunjuk kepada tim penyidik sehingga kasus ini bisa lebih jelas lagi," imbuhnya.
Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda IDF tewas karena terkena tembakan senjata api rakitan ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS atau IM.
Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
(mea/mea)